Sidang perdana gugatan class action terhadap 29 Anggota DPRD Jember, akan digelar pada tanggal 25 Januari mendatang. Demikian Diungkapkan salah satu anggota Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, Sianturi.
Menurutnya, agenda sidang perdana hanya akan mendengarkan keterangan dari penggugat dan tergugat. Dari keterangan kedua belah pihak, majelis akan menyimpulkan untuk membuat keputusan, apakah kasus tersebut layak dilanjut atau tidak. Meski demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penggugat untuk merevisi gugatannya. Untuk itulah kata Sianturi, mulai hari ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan siding kepada seluruh pihak baik penggugat maupun tergugat.
Sementara juru bicara 29 anggota fraksi koalisi pendukung Mza Djalal-Kusen Andalas, Yudi Hartono mengaku belum melakukan persiapan apa-apa terkait gugatan tersebut. Dia juga belum berfikir apakah akan menunjuk kuasa hukum dalam menghadapi kasus tersebut. Meski demikian, 29 anggota dewan tidak terlalu risau terhadap gugatan itu.
Terpisah, juru bicara penggugat Kustiono Musri mengaku telah mendapatkan surat panggilan sidang dari pengadilan negeri jember. Ia menyatakan siap menghadapi sidang perdana itu.
(1.278 views)