Ketua Pengadilan Negeri Jember Priyo Budi Utomo berpendapat, ketika belum ada kekuatan hukum tetap seorang terdakwa meskipun telah di vonis bebas oleh pengadilan negeri, statusnya masih tetap sebagai terdakwa. Meskipun memori kasasi belum diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Pengadilan Negeri Jember Priyo Budi Utomo ketika ditemui sejumlah wartawan selasa siang, menolak berkomentar terkait status Bupati Jember Non Aktif MZA Djalal, ketika gubernur mengusulkan Pj bupati, sebab putusan terhadap Jalal bukan keputusan Pengadilan Negeri Jember, tetapi keputusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski demikian secara umum Priyo menjelaskan, meskipun sudah dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri, ketika ada keinginan dari Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi, belum ada kekuatan hukum tetap sehingga status terdakwa masih tetap melekat dan belum bisa direhabilitasi namanya. Baru ketika batas waktu pengajuan kasasi oleh jaksa dilampaui, keputusan Pengadilan Negeri tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, salah satu alasan kenapa fraksi pendukung bupati non aktif menilai kebijakan gubernur menyatahi aturan, karena gubernur mengusulkan nama pj bupati tanggal 4 Desember 2010. Padahal Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi vonis bebas murni terhadap Jalal tanggal 2 Desember 2010.
Sehingga 29 anggota dewan dari fraksi pendukung menilai kebijakan gubernur mengusulkan nama Penjabat Bupati Jember kepada Mendagri, sama sekali tidak berdasar sesuai amanat undang-undang. Selain itu fraksi pendukung juga mempertanyakan tandatangan empat orang Pimpinan DPRD Jember dalam kesepakatan bersama gubernur yang dilakukan tanpa melibatkan anggota dewan yang lain sebelumnya.
(1.522 views)