Ketua Pengadilan Negeri Jember hari ini telah menetapkan Majelis Hakim terkait gugatan class action 6 orang perwakilan elemen Masyarakat Jember, terhadap 29 anggota DPRD Jember.
Kepada wartawan, Ketua Pengadilan Negeri Jember Prio Utomo menyatakan, setelah memeriksa berkas gugatan dan dirasa telah lengkap, dirinya langsung menunjuk 3 majelis hakim. 3 majelis hakim itu diketuai oleh Adi Hernowo Yulianto, 2 hakim anggota, Sianturi Dan R Hendral.
Prio menambahkan, untuk proses selanjutnya seperti jadwal persidangan sudah ada di tangan majelis hakim. Prio juga berjanji, akan berusaha semaksimal mungkin untuk secepatnya menuntaskan gugatan tersebut, karena itu merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat.
Namun demikian, Pengadilan Negeri juga diberi batasan oleh Mahkamah Agung, semua perkara perdata maksimal harus selesai dalam jangka waktu 6 bulan. Jika melebihi dari waktu tersebut maka PN Jember harus melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kalangan LSM Jember mengajukan gugatan class action terhadap 29 Anggota DPRD Jember Fraksi Pendukung Mza Djalal-Kusen Andalas di PN Jember. Mereka menilai 29 anggota dewan telah memboikot pembahasan R-APBD Tahun 2011. Dalam gugatannya, kalangan lsm memohon kepada PN Jember, agar menerima dan mengabulkan gugatannya, serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi materiil sebesar 264 milyar rupiah dan immateriil sebesar satu triliyun rupiah.
Secara terpisah, Anggota Dprd Jember Dari Fraksi Pdi-P Indonesia Raya Mohammad Asir sebelumnya mengatakan, wajar-wajar saja jika ada masyarakat yang menggugat sikap 29 anggota dewan. Terkait gugatan itu, asir mengaku akan mengkoordinasikan di internal koalisi.
(1.478 views)