Dinilai Memboikot Pembahasan APBD, Perwakilan Elemen Masyarakat Gugat 1 Triliyun Rupiah 29 Anggota DPRD Jember.

Dinilai memboikot Pembahasan R-APBD Tahun 2011 dengan tidak hadir dalam setiap kegiatan di DPRD Jember, senin pagi, 6 orang wakil kelompok masyarakat melayangkan gugatan class action kepada 29 Anggota DPRD Jember Fraksi Pendukung Mza Djalal-Kusen Andalas di Pengadilan Negeri Jember. Pantauan kiss fm di lapangan, 6 orang tersebut secara resmi telah mendaftarkan gugatannya kepada Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jember.

Salah satu perwakilan kelompok masyarakat, Kustiono Musri mengatakan, pihaknya menggugat 29 anggota dewan karena mereka sengaja melakukan aksi pemboikotan terhadap pembahasan RAPBD. Terbukti pada setiap rapat banmus mereka sengaja tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Untuk itulah kata Kustiono, pihaknya memohon kepada Pengadilan Negeri Jember, untuk menerima dan mengabulkan gugatannya, serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng dengan membayar ganti rugi Materiil sebesar 264 Milyar Rupiah dan Immateriil sebesar satu triliyun rupiah.

Sementara Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jember, Hariyanto membenarkan jika hari ini telah menerima gugatan class action dari 6 orang perwakilan kelompok Masyarakat Jember kepada 29 Anggota DPRD Jember. Saat ini lanjut Hariyanto, pihaknya akan memproses gugatan tersebut dengan mencatat di buku register, baru kemudian akan dinaikkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember untuk ditetapkan majelis hakim, yang akan memeriksa gugatan tersebut.

Menaggapi gugatan tersebut, Anggota DPRD Jember dari Fraksi Pdi-P Indonesia Raya Mohammad Asir menilai, wajar-wajar saja jika ada masyarakat yang menggugat sikap 29 anggota dewan, karena bisa jadi mereka tidak memahami proses di internal DPRD Jember.

Asir mengaku, saat ini dirinya tidak bisa menjawab secara pasti seperti apa langkah yang diambil oleh fraksinya. Sebab persoalan tersebut masih akan dirapatkan di internal Fraksi Pdi-P dan fraksi koalisi.

Seperti diketahui, 29 Anggota DPRD Jember melayangkan mosi tidak percaya kepada Empat Pimpinan Dprd Jember. Mereka merasa telah dikhianati oleh pimpinan, karena pada saat memberikan persetujuan penunjukan Pj bupati, mereka tidak pernah dminta pertimbangan. Sebagai konsekuensinya, 29 anggota dewan sepakat tidak akan menghadiri seluruh kegiatan di DPRD Jember, sampai surat mosi tidak percaya tersebut dibahas oleh pimpinan.

(1.172 views)
Tag: