Badan Kehormatan DPRD Jember yang harusnya rabu siang menggelar rapat untuk memutuskan apakah laporan farksi pendukung dan forum komunikasi LSM bisa ditindaklanjuti, gagal dilanjtukan karena SK tim ahli DPRD yang bertugas melakukan verifikasi sudah tidak berlaku lagi.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember Yantit Budihartono mengatakan, untuk sementara badan kehormatan tidak akan memutuskan apapun, karena SK pengangkatan 4 orang tim ahli DPRD Jember yang sebelumnya diminta melakukan verifikasi laporan, saat ini sudah tidak berlaku lagi. Sehingga rapat BK akan dilanjutkan kamis siang dengan agenda penunjukan tim ahli badan kehormatan.
Sehingga dalam rapat Rabu siang lanjut Yantit, badan kehormatan belum sampai menyentuh persoalan inti. Kamis BK akan memutuskan siapa saja tim ahli yang nantinya akan dipakai. Menurut Yantit dalam forum BK sempat muncul dua usulan nama, Jayus mantan Tim Ahli DPRD Jember dan juga Hanif salah satu ahli dari sebuah perguruan tinggi di Jember.
Rapat Badan Kehormatan yang digelar rabu siang, awalnya diagendakan untuk mendengarkan hasil kajian tim ahli terkait laporan yang masuk ke badan kehormatan. Laporan pertama dari 4 fraksi pendukung bupati dan wakil bupati non aktif atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pimpinan DPRD Jember. Sedangkan laporan kedua dari forum komunikasi LSM yang melaporkan 29 anggota fraksi pendukung, karena telah meninggalkan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan dengan memperlambat pembahasan APBD 2011.
(1.268 views)