Iskandar salah satu penghuni Lapas Kelas 2 A Jember, senin siang berhasil kabur dari ruang tahanannya. Iskandar merupakan narapidana kasus perampokan, yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Sejak setahun lalu, iskandar mendekam dalam sel tahanan Blok B 1.
Kepala Keamaanan Lapas Kelas 2 A Jember Wahid Wibowo menerangkan, kaburnya Iskandar baru diketahui saat pergantian sift jaga pada jam 13 siang. Saat melakukan pengecekan jumlah tahanan dan narapidana, ternyata diketahui jumlahnya berkurang 1 orang.
Setelah itu seluruh sipir di lapas langsung melakukan pencarian di dalam maupun di luar lapas. Hasilnya ditemukan seutas tali yang masih tergantung di dinding bagian luar lapas, yang diduga digunakan Iskandar untuk melarikan diri.
Untuk mendalami kasus tersebut lanjut Wahid, pihaknya telah meminta bantuan kepada Polres Jember, Bondowoso dan Situbondo untuk melakukan pengejaran. Selain itu di internal lapas sendiri, kalapas telah membentuk tim investigasi, yang bertugas melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak terkait, termasuk sipir yang bertugas saat itu.
Sebelumnya, Iskandar di tangkap aparat Kepolisian Resort Jember, karena diduga telah melakukan perampokan bersama 3 orang rekannya di Kawasan Sukowono. Sejak setahun lalu, iskandar bersama 3 orang rekannya yang lain dijeboskan dalam sel tahanan Lapas Jember.
(1.371 views)