4 fraksi pendukung pasangan bupati dan wakil bupati non aktif MZA Djalal-Kusen Andalas melaporkan pimpinan DPRD kepada badan kehormatan DPRD Jember, karena dinilai menyalahgunakan wewenang memberikan pertimbangan pengusulan nama pejabat bupati tanpa melibatkan anggota DPRD yang lain.Ketua Fraksi PDI Perjuangan Indonesia Raya Bukrie mengatakan, seharusnya gubernur mengirimkan surat resmi meminta pertimbangan DPRD Jember sebelum mengusulkan nama pejabat bupati. baru kemudian dilakukan pembicaraan di tingkat DPRD yang hasilnya dikirimkan per surat kepada gubernur.
tetapi yang terjadi gubernur mengundang 4 pimpinan DPRD kemudian atas dasar kesepakatan bersama 4 pimpinan DPRD Jember tersebut diusulkan nama Teddy Zarkasih sebagai pejabat bupati jember. Karena pimpinan dinilai telah mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan anggota, fraksi PDI P Indonesia Raya, Golkar, FKNU dan Annur hari Senin mengirimkan laporan kepada badan kehormatan untuk ditindak lanjuti.
Hal senada diungkapkan ketua fraksi Golkar Yudi Hartono. Menurut Yudi fraksi pendukung menilai pimpinan DPRD Jember telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memberikan pertimbangan kepada gubernur tanpa melalui pembicaraan di internal bersama seluruh anggota DPRD Jember.
Yudi berharap badan kehormatan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar aturan termasuk kepada pimpinan DPRD. Setidaknya BK bisa mendesak pimpinan DPRD untuk mundur dari jabatannya. Mengenai siapa yang nantinya akan menggantikan silahkan diputuskan oleh partainya masing-masing. Golkar sebagai parpol yang tidak memiliki keterwakilan dalam unsur pimpinan sama sekali tidak akan ikut campur.
Sementara salah satu anggota Badan Kehormatan DPRD Jember Ayub Junaedi ketika dikonfirmasi mengaku sejauh ini belum menerima laporan apapun dari fraksi pendukung. Memang prosedur sebenarnya lanjut Ayub, laporan sebelum masuk kepada BK harus diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan. Baru kemudian nanti ada disposisi dari pimpinan agar BK segera menindak lanjutinya.
Jika nanti memang ada laporan masuk kepada BK lanjut Ayub, BK akan melakukan kajian apakah laporan tersebut ada indikasi melanggar tatib dan kode etik atau tidak. Jika ada indikasi melanggar maka akan langsung ditindak lanjuti, tetapi jika tidak ada unsur pelanggaran BK berhak untuk menolak laporan tersebut.
Lebih jauh Ayub menerangkan, secara pribadi dirinya berpendapat jika yang akan dilaporkan nanti soal tanda tangan 4 unsur pimpinan dalam pengusulan nama PJ, tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan oleh pimpinan.
Sudah dijelaskan, pimpinan datang ke Surabaya atas undangan gubernur. Dan yang ditandatangani hanya merupakan notulensi pertemuan. Dalam tanda tangan tersebut tidak ada kop surat ataupun stempel DPRD Jember, sehingga tidak bisa dianggap sebagai surat resmi DPRD. Jika kemudian oleh gubernur dijadikan lampiran dalam pengusulan nama PJ, itu merupakan hak dan kewenangan gubernur bukan kesalahan pimpinan.
(1.467 views)