Mulai Januari 2011 mendatang pengelolaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB diserahkan kepada dinas pendapatan daerah pemkab Jember. Hal itu disampaikan kepala kantor pelayanan pajak atau KPP Pratama Jember Gaduk S Kuncoro.
Menurut Gaduk, semua hal yang terkait dengan pelayanan pajak BPHTB akan diserahkan dari KPP pratama kepada dispenda. Mulai dari struktur organisasi, perhitungan nilai jual objek pajak, NJOP, data piutang BPHTB, prosedur kerja, basis data tentang NJOP serta data-data wajib pajak lainnya.
Saat ini dispenda Jember sudah mengirimkan 12 orang stafnya untuk belajar pengelolaan pajak BPHTB di KPP Pratama Jember. Selain menyiapkan pelatihan terhadap stafnya menurut Gaduk, dispenda Jember juga sudah menyiapkan perda terkait penyerahan kewenangan tersebut. Sedikitnya 30 orang petugas operasional juga harus mengikuti diklat khusus terkait tugas tehnis dilapangan.
Sementara verifikator BPHTB KPP Pratama Jember Mohammad Iqbal menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan formulir BPHTB, prosedur penelitian serta perhitungan BPHTB. Penyerahan pengelolaan pajak BPHTB kepada daerah ini merupakan tantangan tersendiri, karena pemkab Jember harus menyiapkan perangkat yang berbasis komputer dengan kebutuhan anggaran hingga milyaran rupiah.
(1.859 views)