Belasan orang perwakilan Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun atau FKPAK Perusahaan Daerah Perkebunan Jember Rabu siang kembali mendatangi DPRD Jember. Kali ini mereka langsung mendatangi ketua DPRD Saptono Yusuf meminta perombakan birokrasi PDP.
ketua FKPAK Wagirin mengatakan, sebelumnya dirinya sempat mendatangi komisi C DPRD Jember. Sampai akhirnya diperoleh kesimpulan antara FKPAK dan komisi C sependapat bahwa telah terjadi kesalahan pengelolaan di tubuh PDP. Karena penempatan sumber daya manusia tanpa adanya pertimbangan kompentensinya.
Karena itu menurut Wagirin, buruh berharap dewan tidak hanya terfokus untuk pemenuhan pendapatan asli daerah dari sektor PDP 12,5 milyar rupiah saja, tetapi pergantian jajaran direksi serta penempatan karyawan juga harus dilakukan jika ingin menyehatkan PDP. Sebab lanjut Wagirin, percuma saja direksi memenuhi target 12,5 milyar rupiah jika kemudian buruh di bawah yang dikorbankan. Tanpa adanya perombakan birokrasi menurut Wagirin mustahil PDP bisa diperbaiki.
Wagirin berharap anggota DPRD Jember juga turun langsung ke lapangan, agar tidak ada kesan FKPAK hanya menyebarkan fitnah. Buruh yang selama ini menggantungkan hidupnya di kebun hanya tidak ingin terjadi kehancuran di tubuh PDP, yang juga pasti akan berdampak terhadap mata pencaharian buruh.
Senada dengan Wagirin, sekretaris FKPAK Dwi Agus Budianto juga mengatakan hal yang sama. Menurut Agus saat itu komisi C DPRD Jember berjanji akan turun langsung ke lapangan dan akan membentuk tim audit independent terhadap PDP. Tetapi sampai saat ini FKPAK belum mengetahui sejauh mana langkah kongkrit yang dilakukan oleh komisi C.
Sementara ketua DPRD Jember Saptono Yusuf mengatakan, memang salah jalur jika FKPAK meminta komisi C turun kelapangan untuk melihat kondisi kebun. Sebab kewenangan komisi C hanya sebatas persoalan pendapatan. Sedangkan terkait pengelolaan kebun menjadi kewenangan komisi B. Sedangkan untuk pembentukan tim audit independent oleh DPRD lanjut Saptono juga tidak bisa dilakukan. Sebab sejauh ini dirinya belum melihat adanya dasar hukum DPRD membentuk tim audit. Jika DPRD menggandeng tim audit yang sudah ada masih mungkin untuk dilakukan.
Mengenai pergantian direksi yang dinilai tidak profesional menurut Saptono, merupakan kewenangan bupati. Kewenangan DPRD hanya sebatas memberikan saran dan masukan kepada bupati. DPRD tahu betul aturan mainnya sehingga selama ini DPRD tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada bupati untuk mengganti jajaran direktur perusahaan daerah seperti PDP maupun PDAM. Meski demikian seharusnya bupati sudah tahu langkah-langkah yang harus diambil ketika terjadi persoalan seperti ini, tidak perlu menunggu rekomendasi DPRD.
Lebih jauh Saptono menjelaskan, aspirasi dari FKPAK ini sementara akan diterima untuk kemudian mendisposisikan kepada komisi B DPRD Jember untuk segera turun kelapangan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika memang terjadi kesalahan dalam pengelolaan kebun nantinya komisi B yang akan membahasnya lebih deatil untuk mencari solusi terbaik
(1.686 views)