25 Oktober Mendatang Pimpinan DPRD Akan Pertanyakan Status Djalal-Kusen Ke Mendagri

Awal pekan depan pimpinan DPRD Jember berencana melakukan konsultasi ke gubernur Jawa Timur dan menteri dalam negeri terkait wacana penonaktifan bupati dan wakil bupati Jember, karena keduanya tersandung persolan hukum.

Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf usai sidang paripurna penetapan perubahan APBD Jember Kamis siang mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah menerima surat dari pengadilan negeri Jember, mengenai register nomor perkara kasus dugaan korupsi dengan terdakwa wakil bupati Jember Kusen Andalas.

Nampaknya lanjut Saptono, biro pemerintahan propinsi Jawa Timur juga sudah menerima surat pemberitahuan tersebut dari pengadilan negeri Jember. Sehingga menurut Saptono gubernur sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan surat permohonan penonaktifan Kusen Andalas ke mendagri beberapa hari lalu.

Sementara untuk nomor register perkara dengan terdakwa bupati Jember MZA Djalal di pengadilan negeri Surabaya, hingga saat ini belum diterima pimpinan DPRD Jember. Saptono memperkirakan surat tersebut masih berada di kesekretariatan, karena menurut informasi yang diterimanya Fraksi Kebangkitan Bangsa sudah menerima surat tersebut.

Untuk itu lanjut Saptono, agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut rencananya sekitar tanggal 25 Oktober mendatang pimpinan DPRD Jember akan melakukan konsultasi terkait persoalan ini ke gubernur dan mendagri. Sehingga produk hukum yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintahan Djalal-Kusen tidak diragukan lagi.

Sementara ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Ayub Junaedi mengaku sudah sejak hari Selasa lalu dirinya menerima surat balasan dari pengadilan negeri Surabaya, tentang nomor register perkara kasus dugaan korupsi dengan terdakwa MZA Djalal.

Menurut Ayub surat tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan, untuk selanjutnya terserah pimpinan DPRD akan ditindaklanjuti seperti apa. Yang penting lanjut Ayub, FKB sudah proaktif meminta surat keterangan nomor register perkara ke pengadilan negeri Surabaya dan menyerahkannya kepada pimpinan DPRD Jember.

Lebih jauh Ayub menerangkan, konsultasi ke gubernur dan mendagri harus segera dilakukan, karena persoalan di Jember ini mungkin satu-satunya di Indonesia. Dimana bupati dan wakil bupatinya sama-sama sebagai terdakwa. Jika hanya salah satu saja tentu roda pemerintahan bisa dijalankan oleh salah satunya.

Mengenai keabsahan P-APBD 2010 ini lanjut Ayub, secara legal formal dirinya melihat masih sah secara hokum. Sebab SK pengangkatan MZA Djalal-Kusen Andalas sebagai bupati dan wakil bupati Jember masih berlaku dan belum pernah dicabut.

(1.233 views)
Tag: