Menyoal Masuknya Anggota Dewan Di Dalam Kepengurusan KONI

Belum lama ini kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Jember telah dilantik oleh pengurus KONI Jawa Timur. Menariknya, di dalam struktur pengurus KONI Jember, terdapat 3 nama Anggota DPRD Jember. Padahal sesuai Undang-Undang Nomer 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, pejabat publik seperti dewan dilarang menjadi pengurus KONI. Jika memang demikian persoalannya, apa yang menjadi alasan anggota dewan menjadi pengurus KONI ? Bagaimana pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Jember menyikapi persoalan ini? Kemudian bagaimana pula komentar masyarakat?

Data yang berhasil dikumpulkan KISS FM, tercatat ada tiga nama anggota dewan yang menjadi pengurus KONI Jember. Mereka adalah Ketua Fraksi Demokrat Ayub Khan, Ketua Fraksi An-Nur Agus Widiyanto Dan Anggota Fraksi PDIP Maman Sabariman.

Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa Suharyono, menyayangkan masuknya beberapa nama anggota dewan di dalam kepengurusan KONI Jember. Menurutnya, sikap anggota dewan tersebut jelas-jelas menyalahi undang-undang.

Suharyono mengaku tidak habis fikir dengan sikap anggota dewan tersebut. Semestinya sebagai pejabat publik mereka harus memahami berbagai macam aturan. Dengan sikap seperti itu, justru memunculkan tanya besar apakah anggota dewan telah membaca aturan tersebut.

Untuk itulah kata Suharyono, dirinya berharap agar anggota dewan yang masuk di struktur KONI bersikap lebih bijak lagi. Sebab menurutnya, dengan sikap tersebut justru menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Menanggapi masuknya 3 anggota dewan ke tubuh KONI, Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf meminta agar segera membuat keputusan, apakah akan mundur dari koni atau mundur sebagai anggota dewan. Sebab sesuai Undang-Undang Anggota DPRD jelas-jelas tidak diijinkan memilik rangkap jabatan.

Saptono mengaku, jika beberapa waktu lalu salah satu anggota dewan dari Fraksi Demokrat, Ayub Khan memberitahukan jika masuk di kepengurusan KONI. Namun waktu itu, dirinya telah menyarankan agar mempertimbangkan matang-matang ketika akan memutuskan masuk dalam kepengurusan KONI.

Saptono juga mengaku, meski kepengurusan KONI yang baru telah dilantik, sejauh ini dirinya belum mengetahui dengan pasti siapa saja anggota dewan yang masuk dalam kepengurusan KONI.

Senada dengan Saptono, Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember, Ayub Junaidi mengakatan, jika memang masuknya anggota dewan sebagai pengurus koni melanggar undang-undang, maka dirinya sebagai anggota BK menyarankan agar memilih apakah akan mundur menjadi anggota dewan/ atau mundur dari pengurus koni.

Ketika ditanya bagaimana sikap BK, menurut Ayub, dirinya akan berkoordinasi dulu dengan ketua badan kehormatan untuk kemudian dibahas bersama anggota badan kehormatan yang lain.

Sementara Ketua Fraksi Demokrat Ayub Khan yang juga masuk dalam kepengurusan koni ketika dikonfirmasi sebelumnya, enggan berkomentar. Ayub beralasan dirinya tidak bisa berkomentar karena meski dirinya masuk dalam kepengurusan koni saat pelantikan dirinya tidak hadir.

Sikap Ayub Khan justru berbeda dengan sikap Maman Sabariman dari Fraksi PDIP. Maman menyatakan, jika memang masuknya dirinya sebagai pengurus koni melanggar aturan maka dirinya siap mundur.

Maman mengaku, sejauh ini dirinya tidak tahu menahu, di KONI mendapat amanah sebagai apa. Sebab sebelumnya tidak ada pemberitahuan bahwa dirinya masuk sebagai pengurus koni jember.

(1.546 views)
Tag: