Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf meminta sejumlah anggota DPRD yang masuk dalam kepengurusan Komite Olah Raga Nasional Indonesia cabang Jember untuk segera memutuskan akan mundur dari kepengurusan KONI atau mundur sebagai anggota dewan. Sebab sesuai undang-undang, rangkap jabatan bagi anggota DPRD jelas-jelas tidak diijinkan.
Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf ketika ditemui usai sidang paripurna pandangan umum fraksi atas P-APBD Selasa siang mengatakan, jauh-jauh hari ketika mendengar ada anggota dewan yang diproyeksi masuk kepengurusan KONI cabang Jember dirinya sudah mengingatkan.
Bahkan lanjut Saptono, dirinya langsung memanggil Ayub Khan, salah satu pengurus KONI yang juga anggota DPRD Jember dari Partai Demokrat, menyarankan agar mempertimbangkan matang-matang ketika akan memutuskan masuk dalam kepengurusan KONI. Sebab KONI Jawa Timur saat ini sedang ramai dibicarakan bahkan masuk dalam persidangan karena persoalan yang sama.
Meski pelantikan kepengurusan KONI sudah dilakukan hari Sabtu pekan lalu, sejauh ini Saptono belum mengetahui dengan pasti siapa saja anggota dewan yang masuk dalam kepengurusan KONI. Tetapi yang jelas lanjut Saptono, secara pribadi dirinya menyarankan agar anggota dewan yang bersangkutan segera mundur.
Sementara Ayub Khan, ketua Fraksi Demokrat yang juga masuk dalam kepengurusan KONI ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Ayub beralasan dirinya tidak bisa berkomentar karena meski dirinya masuk dalam kepengurusan KONI, saat pelantikan dirinya tidak hadir.
Sementara anggota Badan Kehormatan DPRD Jember Ayub Junaedi ketika diminta komentar atas masuknya beberapa anggota dewan dalam kepengurusan KONI mengatakan, kasus gugatan class action oleh masyarakat terhadap wakil gubernur yang juga ketua KONI Jawa Timur Saifullah Yusuf bisa menjadi yurisprudensi bagi badan kehormatan untuk mengambil sikap.
Memang secara aturan lanjut Ayub, anggota dewan rangkap jabatan tidak dibenarkan undang-undang. Namun untuk menyikapi persoalan KONI ini Ayub akan berkoordinasi dulu dengan ketua badan kehormatan, untuk kemudian dibahas bersama anggota badan kehormatan yang lain.
Diberitakan sebelumnya sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional pasal 40 menyebutkan, anggota DPRD yang merupakan pejabat publik tidak diijinkan merangkap jabatan sebagai pengurus KONI. Namun di Jember setidaknya ada 3 anggota DPRD masing-masing dari Fraksi Demokrat, Annur dan PDI Perjuangan masuk dalam kepengurusan KONI yang dilantik hari Sabtu pekan lalu.
(1.250 views)