Kuasa Hukum Kusen Andalas Nilai Polda Jatim Langgar Undang-Undang

Kepolisian Daerah Jawa Timur dinilai melanggar undang-undang karena melakukan pemeriksaan atas wakil bupati Jember Kusen Andalas tanpa ijin presiden. Demikian disampaikan kuasa hukum Kusen Andalas, Mohammad Holili dalam eksepsinya Rabu siang.

Dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di pengadilan negeri Jember Kholili menyatakan, setelah ditunjuk menjadi pengacara Kusen ia menemukan bahwa tidak ada satu pun surat ijin permohonan pemeriksaan Kusen kepada presiden dari Polda. Padahal saat dilakukannya pemeriksaan Kusen masih aktif menjabat sebagai wakil bupati definitive.

Dia diangkat menjadi wakil bupati Jember pada 11 agustus 2005, sedangkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Jatim dilakukan tahun 2008. Padahal dalam pasal 36 ayat 1 UU 32 tahun 2004 menyatakan, pemeriksaan mutlak mendapat ijin dari presiden.

Kholili menampik jika Polda berdalih menggunakan ayat 2 pasal yang sama sebagai pembenar pemeriksaan Kusen. Sebab pasal 2 yang intinya mengijinkan dilakukannya pemeriksaan, jika setelah 60 hari surat diajukan tidak ada jawaban. Padahal surat tidak pernah dilayangkan.

Andaikata saat itu Holili sudah menjadi kuasa hukum Kusen, dirinya akan mem-pra peradilankan Polda Jatim. Yang terjadi saat ini lanjut Holili, secara yuridis hasil penyidikan tidak sah. Sementara surat dakwaan disusun berdasar hasil penyidikan. Sehingga ketika hasil penyidikan tidak sah surat dakwaan juga tidak sah. Seharusnya mejelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan mengembalikan surat dakwaan tersebut kepada jaksa.

(1.332 views)
Tag: