Berdasarkan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2008, ternyata tunggakan pajak hotel dan restoran di jember selama kurun waktu dua tahun, jumlahnya sangat fantastis yakni 2 miliar rupiah. Tentu jumlah tersebut sangat besar, karena bagaimanapun pajak pendapatan dari dua sektor tersebut menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah atau PAD Jember. Jika memang demikian persoalannya, bagaimana Pemkab Jember menyikapi persoalan tersebut? Kemudian bagaimana pula dewan menyikapi besarnya tunggakan pajak itu?
Berdasarkan hasil audit tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merekomendasikan kepada Pemkab Jember melalui dinas pendapatan daerah untuk segera memenuhi kekurangan pajak tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jember Suprapto, audit tersebut dilakukan pada tahun 2008 lalu, dana ternyata setelah dilakukan audit selama kurun waktu dua tahun, BPK menganggap ada kekurangan pembayaran pajak dari sektor hotel dan restoran.
Suprapto menambahkan, selama kurun waktu dua tahun ternyata ada kekurangan pembayaran pajak kurang lebih 2 miliar rupiah. Dispenda oleh BPK kata dia, diminta untuk melakukan penagihan kepada hotel dan restoran, yang masih belum melunasi pembayaran pajak.
Suprapto mengaku, pasca rekomendasi penagihan dari BPK, dispenda langsung tancap gas untuk melakukan penagihan. Hanya saja di lapangan, dispenda masih menemui kesulitan pada saat melakukan penagihan. Ada beberapa pengelola hotel dan restoran yang merasa tidak semuanya diperiksa oleh BPK.
Atas persoalan itu lanjut suprapto, pihaknya membuat laporan tertulis kepada BPK, bahwa tidak semua hotel dan restoran mau membayar kekurangan pajak tersebut.
Sementara Anggota Komisi C DPRD Jember Yudi Hartono menyayangkan besarnya tunggakan pajak dari hotel dan restoran. Padahal jumlah tersebut sangat berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah jember.
Yudi menambahkan, jika memang dispenda belum berhasil menagihnya, semestinya tidak menyerah begitu saja dan harus lebih pro aktif lagi. Untuk itulah Komisi C DPRD Jember akan memback up penuh penagihan yang dilakukan oleh dispenda.
Lebih lanjut Yudi menerangkan, dalam waktu dekat Komisi C akan memanggil dispenda, untuk melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut. Sekaligus Komisi C akan meminta data kepada dispenda, hotel dan restoran mana saja yang belum melunasi pajaknya.
DPRD jember kata ketua fraksi golkar itu, tidak ingin jember kehilangan pendapatan dari pajak hotel dan restoran, sebab jika hal ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan hal serupa akan terjadi di masa-masa yang akan datang.
(1.934 views)