Fraksi Kebangkitan Bangsa berencana meminta nomor registrasi perkara yang sedang membelit bupati dan wakil bupati Jember MZA Djalal – Kusen Andalas ke pengadilan. Nomor register perkara ini kemudian akan diserahkan kepada gubernur untuk proses pengajuan permohonan penonaktifan sementrara.
Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jemebr Ayub Junaedi mengatakan, dalam waktu dekat FKB akan meminta nomor register perkara ke pengadilan negeri Jember, yang menyidangkan perkara Kusen Andalas, dan pengadilan negeri Surabaya yang akan menyidangkan perkara MZA Djalal.
Menurut Ayub, penonaktifan bupati Lumajang Syahrazad Masdar juga upaya pro aktif DPRD Lumajang meminta registrasi perkara ke pengadilan negeri Jember. Hal yang sama juga akan dilakukan Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember. Sebab meski masyarakat sudah tahu perkara dugaan korupsi Kusen Andalas sudah mulai disidangkan di pengadilan negeri Jember, gubernur mengaku masih belum menerima nomor registrasi perkara dari pengadilan.
Sebelumnya gubernur Jawa Timur Sukarwo usai melantik bupati dan wakil bupati terpilih MZA Djalal – Kusen Andalas Sabtu pekan lalu mengatakan, sesuai undang-undang dirinya baru akan mengajukan permohonan penonaktifan Kusen Andalas kepada mendagri, setelah menerima pemberitahuan nomor registrasi perkara dari pengadilan negeri. Sejauh ini Sukarwo mengaku belum menerima pemberitahuan tersebut.
Kabarnya juga berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka MZA Djalal juga sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Surabaya, dengan nomor register perkara 2640/Pid.B/2010/PN.SBY.
(1.395 views)