Saksi pasangan nomor urut 1, 2 dan 3 melakukan aksi walkout dalam proses penghitungan suara tingkat kabupaten di hotel Bandung Permai Rabu siang. Meski demikian KPU kabupaten Jember tetap melanjutkan proses penghitungan dan menyatakan hasil penghitungan suara Rabu siang sah untuk ditetapkan.
Anasrul juru bicara pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3 menyatakan, pasangan calon selain incumbent sepakat menyatakan menolak hasil pemilu kada Jember, karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan incumbent. Diantaranya terang-terangan menggunakan jaringan birokrasi mulai tingkat kepala SKPD hingga RT-RW. Selain itu menurut Anas, calon incumbent juga menggunakan dana APBD untuk sarana mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat.
Sementara ketua KPU kabupaten Jember Catty Tri Setyorini ketika dikonfirmasi mengatakan, ada 4 alasan yang disampaikan saksi. Diantaranya netralitas PNS, money politik dan carut-marutnya DPT. Dari semua alasan tersebut hanya persoalan DPT yang terkait langsung dengan KPU, sedang lainnya menjadi kewenangan panwas.
DPT lanjut Catty ditetapkan beberapa bulan lalu. Bahkan saat itu KPU mengumpulkan semua tim sukses untuk menyampaikan kelemahan-kelemahan dalam DPT. Anehnya lanjut Catty, saat itu hanya panwas yang merespon. Sedangkan tim sukses tidak ada satupun yang mempermasalahkan. Catty justru heran kenapa baru dibelakang hari DPT dipersoalkan.
Jika mau jujur lanjut Catty, persoalan DPT bukan hanya menjadi persoalan di Jember, tetapi menjadi persoalan secara nasional. Sebab pemerintah sendiri belum bisa konsekuen menjalankan undang-undang kependudukan. Butuh kerjasama sinergitas antar semua pihak jika memang ingin persoalan DPT benar-benar terselesaikan.
Meski tanpa adanya saksi pasangan nomor urut 1, 2 dan 3 proses penghitungan suara di hotel Bandung Permai Rabu siang tetap dilanjutkan. Hasilnya pasangan Soleh-Dedi Iskandar mendapatkan 4,21 persen, pasangan Bagong-Mahmud memperoleh 21,55 persen, pasangan Guntur Ariyadi-Gus Aab 15,88 persen, dan pasangan Djalal-Kusen mendapatkan 58,37 persen suara.
Sementara golput dalam pemilu kada Jember kali ini mencapai 41,78 persen dari jumlah DPT sebanyak 1,7 juta pemilih. Walaupun ada aksi walkout dari saksi pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 3, kpu menilai hasil penghitungan suara tingkat kabupaten ini sah untuk ditetapkan. Sehingga KPU akan menetapkan pasangan nomor urut 4 MZA Djalal – Kusen Andalas sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Menurut Catty semua prosedur tahapan pemilu sudah dilakukan sesuai perundang-undangan, sehingga KPU kabupaten Jember siap mempertanggung jawabkannya jika muncul gugatan di Mahkamah Konstitusi.
(1.276 views)