Gubernur Jawa Timur Sukarwo akhirnya mengeluarkan keputusan tanggal 7 Juli 2010 yang bertepatan dengan pelaksanaan pencoblosan pemilu kada sebagai hari libur bersama di kabupaten Jember.
Ketua KPU Kabupaten Jember Catty Tri Setyorini mengatakan, surat keputusan gubernur yang diterima Kpu Kabupaten Jember Rabu siang, Kamis pagi sudah di kirimkan ke pemkab dan panwas untuk ditindaklanjuti. Bukan hanya instansi pemerintah, sekolah-sekolah bahkan setingkat sekolah dasar juga harus diliburkan untuk memberikan kesempatan kepada guru menyalurkan hak pilihnya.
Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan lanjut Ccatty, jika memang keberatan memberikan libur kepada karyawannya dengan alasan efektifitas jam kerja, minimal bisa memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk mendatangi TPS. Jadi mungkin perusahaan menetapkan jam masuk kerja lebih siang dibanding hari biasanya.
Lebih jauh Catty menerangkan, berdasarkan SK Gubernur tersebut tidak ada alasan bagi instansi manapun untuk tidak memberikan kesempatan bagi karyawannya datang ke TPS. Sebab jika ini dilanggar bisa dikategorikan menghalang-halangi penyaluran hak politik seseorang yang memiliki konsekuensi ancaman hukuman kurungan.
(1.283 views)