Panwaskab Jember menyatakan 65 persen atribut kampanye pasangan cabup-cawabup menyalahi aturan. Meski demikian Panwaskab Jember belum melakukan tindakan apapun, karena masih ada perbedaan persepsi aoal aturan tersebut antara KPU dan Panwaskab.
Anggota Panwaskab Jember Mohammad Syaifudin mengatakan, rata-rata tim kampanye pasangan cabup-cawabup memasang alat peraga kampanye mereka di pohon dan tiang listrik atau telfon. Padahal sesuai aturan pemasangan atribut kampanye di pohon dan tiang listrik tidak dibenarkan.
Yang paling banyak melanggar aturan ini menurut Syaifudin pasangan dengan nomor urut 3 dan 4. Sementara pasangan nomor urut 1 dianggap melanggar karena inilai melakukan penyesatan kepada pemilih. Sebab pasangan nomor urut satu memberikan tanda contreng pada tanda gambarnya, sementara dalam pemilu kada mendatang KPU menggunakan sistem coblos.
Syaifudin menjelaskan pihaknya baru bisa melakukan penertiban setelah adanya hasil rapat koordinasi dengan KPU. Hasil kordinasi ini nantinya akan disampaikan kepada tim kampanye masing-masing calon untuk kemudian menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dinilai melanggar. Jika satu minggu setelah memasuki masa kampanye belum duturunkan, Panwas dan Satpol PP yang akan menurunkannya.
Hal senada disampaikan anggota KPUD Jember Gogot Cahyo Baskoro. Menurut Gogot, dirinya memang melihat banyak atribut kampanye pasangan cabup-cawabup yang melanggar. Jika melihat aturan yang ada, seharusnya panwas dan pemkab dalam hal ini Satpol PP yang berhak melakukan penertiban. Meski demikian KPU Kabupaten Jember siap jika memang panwas meminta pastisipasi KPU untuk melakukan penertiban.
(1.256 views)