Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang akan bertarung pada pelaksanaan pemilu kada mendatang, namun hingga hari ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang, untuk menertibkan gambar-gambar cabup yang melanggar aturan. Terkait persoalan tersebut, bagaimana tindakan panwaslu kada terkait gambar cabup yang melanggar aturan? Kemudian, bagaimana pula sikap dari kpu?
Sesuai peraturan kpu, gambar-gambar milik calon bupati, dilarang berada di tempat-tempat umum. Seperti lembaga pendidikan dan rumah ibadah. Menurut Anggota Panwaslu Kada Jember, Mohammad Syaifuddin,terkait maraknya gambar-gambar milik cabup, sesuai dengan undang-undang, kewenangan panwaslu hanya memberikan rekomendasi kepada kpu.
Jadi lanjut Syaifuddin, kewenangan untuk melakukan eksekusi penertiban gambar cabup, ada di tangan KPU Jember. Syaifuddin mengaku, pasca adanya perubahan undang-undang, peran panwaslu semakin sempit.
Jika pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, seperti pilpres kewenangan penertiban camber ada di tangan panwaslu, maka pasca perubahan peraturan kpu, sudah beralih di tangan kpu. Panwas hanya memberikan rekomendasi terhadap kpu.
Syaifuddin mengaku, sejauh ini pihaknya belum melakukan inventarisasi gambar-gambar cabup, yang melanggar aturan. Sebab masih akan melakukan koordinasi dengan kpu dan seluruh tim pemenangan calon.
Sehingga dari rapat koordinasi itu, diharapkan muncul satu persepsi, tentang lokasi penempatan gambar dan memetakan dimana saja daerah yang dilarang dan diperbolehkan untuk memasang gambar.
Sementara Ketua Kpu Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini mengatakan, sebenarnya kpu mempunyai keinginan, untuk menertibkan gambar-gambar masyarakat, yang ada di beberapa ruas jalan, terutama gambar yang tidak di tetapkan sebagai calon bupati.
Ketty sendiri mengaku, hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan rekomendasi dari panwaslu, terkait gambar-gambar milik cabup yang melanggar aturan. sehingga lanjut ketty, posisi kpu hari ini masih menunggu rekomendasi dari panwaslu.
Ketty berjanji, jika rekomendasi dari panwaslu sudah turun, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP. Sebab, yang mempunyai tenaga untuk melakukan penertiban adalah Satpol PP.
Lebih jauh Kety menjelaskan, sebelum menertibkan gambar milik cabup, kpu akan melakukan rapat koordinasi dengan calon dan tim sukses untuk menyamakan persepsi, agar di kemudian hari tidak terjadi protes.
Khusus di kawasan perkotaan atau biasa dikenal kawasan segi tiga emas, kpu akan melakukan koordinasi dengan dispenda, dan Satpol PP. Sebab sesuai perda, kawasan tersebut harus steril dari gambar-gambar milik cabup.
(1.154 views)