PT. Merak Beton Siap Penuhi Tanggungan Pajaknya

PT. Merak Beton salah satu perusahaan penghacur batu dan pembuatan beton di kawasan Bangsalsari yang diduga tidak membayar retribusi selama dua tahun beroperasi, akhirnya bersedia memenuhi kewajibannya. Hal ini disepakati setelah komisi C DPRD Jember memanggil manajemen PT Merak Beton, Disperindag dan Dispenda Selasa siang.

Mujoko mewakili kepala Dispenda Suprapto mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum bisa menghitung berapa besar pajak yang harus dibayar oleh PT. Merak Beton. Sebab PT. Merak Beton belum memenuhi kewajibannya membuat laporan perkembangan tiap 6 bulan ke Disperindag.

Padahal lanjut Mujoko, Dispenda bisa menghitung besaran pajak yang harus dibayar berdasarkan laporan dari Disperindag. Dari sana akan diketahui kapasitas produksi, jenis dan jumlah bahan baku yang bisa dikenai pajak. Sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah Dispenda sendiri sebelumnya sudah pernah berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar segera melaporkan kepada Dispenda ketika ada obyek pajak baru di daerahnya.

Kepala dinas perindustrian dan perdagangan Hariyanto mengaku sejauh ini belum ada ijin yang masuk ke Disperindag, khususnya terkait bahan baku yang dipakai oleh PT. Merak Beton. Untuk penambangan batu yang dilakukan oleh masyarakat menurut Hariyanto memang sudah ada yang berijin, ada juga yang belum berijin.

Untuk itu Hariyanto mengusulkan PT. Merak Beton menjadi bapak angkat bagi para penambang tersebut. Sehingga status penambang jadi tidak ada yang liar. Apalagi PT. Merak Beton juga memiliki stone crusher atau penghancur batu yang juga harus berijin. Sehingga seluruh ijin operasional PT. Merak Beton bisa dijadikan satu dengan ijin penambangan.

Sementara kepala cabang PT. Merak Beton Jember Roni Hariyanto mengatakan, sejak awal pihaknya masuk Jember, manajemen sudah berupaya melengkapi semua ijin yang disyaratkan. Jika memang ada yang kurang itu karena ketidaktahuan pihak manajemen. Sebab meski merak beton berada di beberapa daerah tiap kabupaten memiliki aturan berbeda.

Roni menyatakan siap memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang ada. Hanya saja akan lebih bijak jika ketentuan ini juga diberlakukan kepada semua pihak. Jangan sampai Merak Beton menjadi bapak angkat penambang, tapi ternyata batunya dijual kepada pihak lain. Roni mengusulkan seperti di daerah lain, retribusi galian di kenakan ketika kendaraan pengangkut melewati portal penjagaan. Sehingga aturan tersebut berlaku cukup fair.

Sedangkan terkait laporan perkembangan perusahaan setiap 6 bulanan yang harus di serahkan kepada Disperindag, Roni mengakui pihaknya melum melakukannya. Sebab masih ada kendala diinternal PT. Merak Beton sendiri diantaranya sering adanya pergantian pegawai. Sehingga untuk pembuatan laporan masih belum bisa diselesaikan.

Ketua komisi C DPRD Jember Mohammad Asir berharap, pertemuan antara investor, Disperindag dan Dispenda ini bisa menjadi permulaan yang baik. Ketika sudah tahu aturan yang berlaku di Jember, PT. Merak Beton harus bersedia memenuhi kewajibannya. Sehingga dengan beroperasinya PT. Merak Beton di Jember pemerintah kabupaten tidak dirugikan.

(1.768 views)
Tag: