Kantor Kementrian Agama Segera Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Kantor kementrian agama Jember akan segera melakukan pemeriksaan internal terhadap SH, salah satu oknum guru Madrasah Aliyah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Meski demikian untuk sangsi yang akan diberikan tergantung dinas pendidikan. Karena Status SH adalah guru yang diangkat dinas pendidikan tetapi di perbantukan ke kantor kementrian agama Jember.

Kepala sub bagian tata usaha kantor kementrian agama Jember Mohammad Fahrurozi mengatakan, pihaknya sejauh ini baru tahu dari media jika ada salah satu oknum guru Madrasah Aliyah yang dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual. Laporan secara langsung dari kepala sekolah dimana guru tersebut mengajar sejauh ini belum diterima.

Menurut Fahrurozi, pihaknya tidak bisa gegabah mengambil langkah. Jika kasus ini sudah masuk ke ranah hokum, pihaknya akan menunggu hasil proses hukum yang berjalan. Tetapi yang jelas pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan internal tetapi menunggu kesehatan SH memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

Mengenai sangsi yang akan diberikan tentu masih akan menunggu adanya kekuatan hukum tetap. Bisa saja hanya sangsi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau bahkan sangsi pemecatan. Hanya saja karena status SH merupakan guru yang diangkat dinas pendidikan, tetapi diperbantukan ke kantor kementrian agama Jember, maka yang berhak menentukan sangsi adalah dinas pendidikan sebagai induknya.

Sementara kepala dinas pendidikan Jember Ahmad Sudiono melalui pesan singkatnya membantah pemberian sangsi merupakan kewenangannya. Sebab menurut Ahmad meski SH diangkat oleh dinas pendidikan dan diperbantukan kepada kantor kementrian agama, setelah diserahkan tanggung jawab terhadap SH menjadi kewenangan kantor kementrian agama sebagai induk Madrasah Aliyah.

Diberitakan sebelumnya, SH salah satu oknum guru Madrasah Aliyah yang juga membuka khusus privat bahasa inggris di tempat tinggalnya, Senin siang dilaporkan sejumlah orang tua siswa khursusnya ke Mapolres Jember. SH diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya yang rata-rata masih berusia dibawah 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Nur Hidayat ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil visum dokter, sekaligus meminta keterangan sejumlah saksi. Sedangkan SH sendiri masih belum bisa menjalani pemeriksaan karena masih dalam kondisi sakit. Dalam kasus ini lanjut Hidayat, pihaknya akan menerapkan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(1.307 views)
Tag: