Oknum Guru Smu Swasta Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

Para orang tua nampaknya harus lebih waspada ketika melepas putra-putrinya. Seorang oknum guru salah satu SMU yang membuka khursus privat bahasa inggris di rumahnya di kawasan Perum Taman Gading, Senin siang dilaporkan sejumlah orang tua ke mapolres Jember karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kuasa hukum salah satu korban Eko Imam Wahyudi mengatakan, awal terungkapnya persoalan ini ketika salah satu korban yang masih berusia dibawah 9 tahun menolak ikut les di rumah oknum guru berinisial SH tersebut. Setelah didesak oleh orang tuanya ternyata korban menolak ikut les karena sering diminta melakukan perbuatan tidak senonoh oleh SH dengan mata tertutup.

Ternyata peristiwa ini tidak hanya terjadi kepada satu korban. Tetapi menurut Imam, sepengetahuannya ada 6 orang korban dan kemungkinan masih banyak lagi yang belum terungkap. Hanya saja hingga berita ini diturunkan setidaknya sudah ada 3 orang pelapor dan 3 korban lagi rencananya akan melapor Senin sore.

Sementara kasat reskrim Polres Jember AKP Nur Hidayat ketika dikonfirmasi per telfon membenarkan adanya laporan terseebut. Menurut Hidayat saat ini pihaknya sedang meminta visum dokter dan akan segera memeriksa saksi-saksi. Sementara terlapor SH masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya masih tidak memungkinkan.

Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi kuat SH melakukan pelecehan seksual, menurut Hidayat pihaknya akan menerapkan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(1.488 views)
Tag: