Wakil kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur Elvis Jhoni Rabu siang melakukan ekseminasi pidana umum di kejaksaan negeri Jember. Elvis menilai kejaksaan negeri Jember memiliki proyeksi yang cukup bagus untuk penanganan kasus pidana umum.
Usai memberikan pengarahan kepada seluruh jaksa Elvis mengatakan, kedatangannya ke Jember dalam rangka melkukan pengawasan terhadap penanganan kasus pidana umum secara administrasi, khususnya kasus-kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebab bukan tidak mungkin meski sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ada berkas administrasi yang kurang atau bisa juga ada beberapa kasus yang salah dalam penerapan hukumnya. Dengan pengawasan ini diharapkan jaksa tidak lagi membuat kesalahan sekecil apapun.
Untuk kasus pidana umum sendiri lanjut Elvis, pihaknya sama sekali tidak menargetkan jumlah perkara yang harus diselesaikan. Sebab jaksa dalam kasus pidana umum sifatnya hanya menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian. Jika ada kasus dilimpahkan oleh penyidik, maka secepatnya jaksa akan menyelesaikannya. Tetapi jika tidak ada pelimpahan, jaksa tidak bisa berbuat apa-apa. Berbeda dengan kasus korupsi, dimana kejaksaan bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Meski kewenangannya hanya melakukan pengawasan dalam kasus pidana umum, melihat perkembangan kasus pidana khusus di Jember Elvis optimis kejaksaan negeri Jember mampu menyelesaikan kasus-kasus korupsi lebih dari yang ditargetkan.
Kejaksaan negeri Jember lanjut Elvis, ditargetkan mampu menyelesaikan 7 kasus pidana korupsi. Tetapi selama 5 bulan berjalan ini saja sudah ada 5 kasus yang di proses. Melihat kinerja pidsus ini Elvis yakin diakhir 2010 mendatang kejaksaan negeri Jember setidaknya mampu menyelesaikan 15 kasus dari 7 kasus korupsi yang ditargetkan.
(1.142 views)