Formasi Tuntut Kejaksaan Lanjutkan Kasus Jalal

Forum Masyarakat Anti Korupsi atau Formasi Kamis siang berunjukrasa di depan kantor kejaksaan negeri dan DPRD Jember. Mereka memprotes kinerja pihak kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang terkesan lamban. Salah satunya dalam penangan perkara yang menjerat bupati dan wakil bupati Jember MZA Jalal-Kusen Andalas..

Dewan penasehat Formasi Bambang Irawan mengatakan, sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Jalal tugas pihak kepolisian sudah selesai. Karena kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara selesai atau P-21. Tetapi ketika pihak polwiltabes Surabaya akan melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, kejaksaan menolak dengan alasan belum ada ijin presiden.

Memang lanjut Bambang sebelumnya Polwiltabes Surabaya sudah mengajukan surat ijin kepada presiden. Tetapi anehnya selama bertahun tahun sama sekali tidak ada respon dari presiden. Keanehan ini yang kemudian menguatkan Bambang tentang adanya makelar kasus yang berperan untuk menghentikan kasus Jalal.

Di kejaksaan negeri Jember perwakilan pengunjuk rasa di temui kepala seksi tindak pidana umum Adang Sutardi. Menurut Adang sampai saat ini secara resmi pihaknya belum pernah mendapatkan pemberitahuan maupun pelimpahan kasus dugaan korupsi yang menjerat bupati Jember Mza Jalal.

Adang juga tidak tahu sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Adang membantah jika dikatakan pihaknya menghambat jalannya proses hukum terhadap Jalal, hanya karena Jalal menjabat sebagai bupati. Tapi karena memang belum ada pelimpahan, sehingga kejaksaan negeri Jember sama sekali belum tahu kasus apa yang dimaksud. Yang jelas selama ini kejaksaan negeri Jember tidak pernah menghambat apalagi menghentikan proses hukum terlebih kasus korupsi.

Meski demikian aksi unjukrasa oleh Formasi ini dianggap sebagai masukan kepada kejaksaan. Hari ini juga menurut Adang dirinya akan langsung membuat laporan kepada kejaksaan tinggi dan kejaksaan agung, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Kewenangan kejaksaan negeri Jember lanjut Adang hanya sebatas itu, karena kasus yang disampaikan Formasi tidak ditangani kejaksaan negeri.

Sementara ketua tim pemenangan pemilu kada Partai Amanat Nasional yang juga sebagai partai pengusung pasangan MZA Djalal-Kusen Andalas, Rendra Wirawan mengatakan, sebagai partai politik pengusung calon bupati banyak tahapan dan pertimbangan yang telah dilakukan. Diantaranya aspek politik, hukum dan social.

DPW PAN Jawa Timur sebelum mengeluarkan rekomendasi untuk MZA Djalal dan Kusen Andalas tentu tidak gegabah. Kabar adanya kasus yang menjerat Jalal sudah dikonfirmasikan kepada pihak terkait. Dan sejauh ini DPW PAN Jawa Timur memandang kabar tersebut hanya isu politik untuk menjatuhkan Jalal.

Apalagi rekoemendasi DPW PAN kepada Jalal juga atas persetujuan DPP. Jika memang ada kasus hukum yang akan mengganjal pencalonan Jalal, tentu DPP tidak akan menyetujui rekomendasi tersebut. Apalagi Menkumham saat ini yang dijabat Patrialis Akbar, merupakan kader PAN. Tentu PAN tahu persis ada dan tidaknya kasus hukum Jalal.

Lebih jauh Rendra menerangkan, hukum tidak bisa dipaksakan. Jika tidak ada bukti yang kuat tidak mungkin bisa diteruskan meski oleh presiden sekalipun. Sebaiknya lanjut Rendra, jika ada elemen masyarakat yang merasa memiliki bukti kuat silahkan saja memberikannya kepada penegak hokum, tidak perlu melakukan presure kesana kemari yang tidak akan jelas arahnya.

(2.027 views)
Tag: