8 Bulan Menanti Sucipto Desak Pimpinan DPRD Segera Melantiknya

Caleg terpilih partai Golkar Mujiburahman Sucipto mendesak DPRD Jember melakukan pelantikan terhadap dirinya selambat-lambatnya akhir April mendatang. Sebab gubernur Jawa Timur Sukarwo sudah mengeluarkan surat keputusan untuk pelantikannya tertanggal 8 April lalu.

Sucipto Selasa siang mengatakan, dirinya sudah 8 bulan lebih menunggu keputusan pelantikan tersebut. KPUD propinsi saat itu menunda pelantikannya dengan alasan masih ada polemik hokum. Padahal pengadilan negeri Jember atas permintaan KPUD Jember telah menjelaskan bahwa kasus hukum yang pernah dialaminya hanya diancam hukuman kurang dari 5 tahun.

Atas dasar petunjuk Mahkamah Agung kepada gubernur yang menguatkan penjelasan pengadilan negeri Jember, bahwa ancaman hukuman kepada Sucipto kurang dari 5 tahun, gubernur tertanggal 8 April mengeluarkan surat keputusan dan memerintahkan pelantikan Sucipto segera dilakukan. Tetapi hingga hari ini belum ada kejelasan dari DPRD Jember kapan pelantikan tersebut akan dilaksanakan.

Sementara ketua DPRD Jember Saptono Yusuf ketika dikonfirmasi mengakui dirinya telah menerima surat keputusan gubernur untuk pelantikan Mujiburahman Sucipto. Bahkan lanjut Saptono, dirinya sudah mendisposisikan surat gubernur tersebut kepada sekretariat DPRD untuk segera dibuat jadwal rapat badan musyawarah.

Saptono memperkirakan rapat banmus untuk penjadwalan sidang paripurna bisa dilakukan dalam minggu ini, sehingga paripurna pelantikan Sucipto bisa dilakukan paling lambat pekan depan. Persoalan Sucipto lanjut Saptono sudah selesai semua, sehingga diperkirakan tidak sampai bulan Mei sudah bisa dilakukan pelantikan.

Diberitakan sebelumnya, gubernur Jawa Timur atas pertimbangan KPUD propinsi menunda pelantikan Sucipto dengan pertimbangan masih ada polemik hokum. Padahal KPUD Jember sudah menetapkan Sucipto caleg nomor 7 Partai Golkar di dapil 3, memperoleh suara terbanyak. Dengan penjelasan pengadilan negeri Jember mengenai ancaman hukuman dalam kasus hukum Sucipto, ternyata kurang dari 5 tahun. Sehingga KPUD Jember menyatakan Sucipto layak untuk dilantik. Tetapi dengan munculnya berbagai legal opinion, KPUD Propinsi menjadi ragu. Akibatnya gubernur menunda pelantikan Sucipto sambil menunggu petunjuk Mahkamah Agung.

(1.326 views)
Tag: