DPD PKS Jember berkeinginan bertemu langsung dengan bacabup Taufik Setyadi untuk membicarakan kemungkinan perdamaian antara PKS dan Taufik. Selain itu PKS juga berniat bernegosiasi dengan kapolres, karena hanya kapolres yang memiliki kewenangan untuk menghentikan proses penyidikan.
Anggota tim 8 DPD PKS Jember Yuli Priyanto menuturkan, sejak awal pihaknya berkeinginan bertemu dengan Taufik langsung untuk menginformasikan bahwa rekom PKS diberikan kepada Bagong Sutrisnadi. Saat itu juga PKS akan mengembalikan uang senilai 600 juta langsung kepada Taufik.
Sayangnya lanjut Yuli, saat itu Taufik tidak hadir di kantor DPD PKS, yang datang hanya 4 orang utusannya. Setelah memberikan penjelasan tentang rekomendasi, uang 600 juta dibawa oleh anggota kepanduan PKS dan dimasukkan ke dalam mobil panther yang didalamnya ada utusan Taufik bernama Iwan. Karena itu jika Taufik mengaku belum menerima uang tersebut, DPD PKS sampai saat ini juga tidak tahu siapa yang memegang uang tersebut.
Tapi pada prinsipnya menurut Yuli, agar persoalan ini tidak berlarut-larut DPD PKS mengutus anggota dewan yang bukan sebagai terlapor, untuk berkomunikasi langsung baik dengan Taufik Setyadi maupun dengan kapolres Jember. Sebab baik langsung maupun tidak langsung persoalan ini akan berimbas kepada kelangsungan pemilu kada mendatang.
Sementara bacabup Taufik Setyadi ketika di konfirmasi per telfon mengatakan, dirinya juga manusia biasa yang memiliki nurani. Sekeras apapun dirinya juga tetap tidak bisa mendaftar sebagai calon bupati. Untuk itu Taufik masih membuka pintu perdamain dengan PKS. Tetapi PKS juga tidak perlu menutupi kesalahannya dengan kebohongan-kebohongan yang justru memperuncing persoalan.
Hanya saja Taufik meminta ketua PKS maupun tim 8 bersikap ksatria. Datang baik-baik kepadanya untuk meminta maaf dan mengembalikan uangnya secara langsung. Sebab Taufik menyerahkan sendiri uang tersebut kepada tim 8, sehingga menurut taufik sudah seharusnya tim 8 juga mengembalian sendiri kepadanya, bukan menitipkan uang tersebut kepada orang lain. Justru yang terjadi saat ini meski PKS mengaku sudah mengembalikan, Taufik sendiri merasa tidak pernah menerima uang tersebut.
Taufik juga tidak keberatan untuk mencabut gugatannya kepada PKS. Namun sebagai pihak yang bersalah lanjut Taufik, sudah selayaknya PKS meminta maaf dan menanggung biaya pengacara yang sudah mendampinginya saat melapor ke mapolres Jember beberapa waktu lalu. Tetapi karena persoalan ini merupakan delik pidana murni, menjadi kewenangan kapolres untuk menghentikan atau melanjutkan proses hukumnya.
(1.213 views)