Memaksimalkan Peran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Berbagai upaya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, untuk meminimalisir jumlah masyarakat, yang tidak tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pemilu Kada Jember mendatang. Jika sebelumnya KPU Kabupaten Jember, melalui PPK dan PPS, menempel nama-nama masyarakat, yang tercantum di dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor kelurahan dan rumah petugas PPS saja, sekarang KPU menempelanya di beberapa tempat strategis. Terkait persoalan ini, Akankah upaya tersebut maksimal untuk menekan jumlah masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT? Bagaimana pandangan elemen masyarakat mengenai upaya tersebut?

KPU Kabupaten Jember berusaha semaksimalmungkin, mendata nama masyarakat, yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih masuk ke dalam DPT. Demikian ungkapan Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini.

Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi KPU Kabupaten Jember, ketika nama-nama masyarakat hanya di tempel di kantor kelurahan atau desa, hasilnya kurang maksimal, sebab sedikit sekali masyarakat yang datang ke kantor desa, untuk melihat, apakah nama mereka sudah tercantum di DPS atau tidak.

Untuk itulah lanjut Ketty, KPU memerintahkan PPK dan PPS, untuk menempel DPS di tempat-tempat strategis. Sebut misalkan,  tempat-tempat ibadah, pasar tradisional dan warung-warung kopi yang sering dikunjungi oleh warga. Tidak hanya itu kata Ketty, KPU juga berencana akan mengumumkan di beberapa media massa local, baik cetak maupun elektronik.

Ketty berharap, usaha yang dilakukan oleh pihaknya berjalan dengan maksimal. Sehingga menurutnya, ketika ada nama masyarakat yang belum tercantum dalam DPT, maka jangan menyalahkan penyelenggaran pemilu, sebab, sejauh ini KPU sudah berusaha semaksimal mungkin, untuk menekan angka masyarkat yang tidak tercantum di DPT.

Sementara Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB), Suharyono menilai, maksimal atau tidaknya usaha yang dilakukan oleh KPU, tergantung waktu penempelan daftar nama masyarakat tersebut.

Kemudian yang tak kalah pentingnya, di dalam DPS tersebut, tercantum nama petugas pemutakhiran data, baik PPS maupun P2DP. Sebab selama ini, di dalam DPS nama dan nomer kontak petugas pemutakhiran tidak tercantum. Yang ada hanya nama masyarakat saja.

Sehingga lanjut Suharyono, ketika masyarakat akan melakukan klarifikasi, mengalami kebingungan. Itu lantaran, nama dan nomer kontak petugas pemutakhiran, tidak tercantum di dalamnya.

Meski demikian, Suharyono mengapresiasi usaha yang dilakukan KPU, sebab bagaimanapun, KPU sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menekan angka masyarakat, yang tidak tercantum dalam DPT.

Suharyono juga berharap, agar masyarakat juga pro aktif, untuk melihat, apakah namanya sudah tercantum ke dalam dps atau tidak.

(1.490 views)
Tag: