Beberapa waktu lalu, Komisi A DPRD Jember menggelar kunjungan kerja ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Pusat. Kunker tersebut, dimaksudkan untuk konsultasi sekalgus memperoleh penjelasan, soal polemik penetapan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kada Di Jember. Hasilnya, Depdagri menyatakan, Panwaslu Kada yang telah dilantik oleh Bawaslu, dinyatakan sah dan harus menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Terkait persoalan ini, mungkinkah saran dari Depdagri tersebut, bisa menyelesaikan polemik antara Panwaslu Dan KPU? Bagaimana KPU menyikapi saran tersebut?
Berdasarkan penjelasan dari Depdagri, KPU Kabupaten Jember tidak punya dasar hokum, menolak penetapan yang dilakukan oleh bawaslu. Sebab, berdasarkan undang-undang, bawaslu-lah yang melantik Panwas Pemilu Kada.
Anggota KPU Kabupaten Jember, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan, pasca hearing dengan DPRD kemarin, KPU menerima surat dari KPU pusat melalui fax. Surat tersebut berisi tentang pembahasan pembentukan panwas, yang tidak sesuai dengan S-E-B, yang ditandatangani Oleh KPU dan Bawaslu.
Hanya saja lanjut Gogot, surat tersebut tidak bisa dijadikan rujukan, untuk menyelesaikan pembentukan Panwas Pemilu Kada Di Jember. Sebab, dari 3 daerah yang dinyatakan SK Bawaslu tidak perlu ditinjau ulang, Jember tidak masuk di dalamnya. Tidak hanya itu, di dalam kesepakatan bersama tersebut, beberapa daerah yang panwaslunya bermasalah, juga tidak disebutkan. Sehingga kata dia, hal ini menimbulkan multi tafsir.
Terhadap persoalan ini, KPU sendiri lanjut Gogot, pada prinsipnya akan mengutamakan aturan yang ada. Proses pembentukan panwas, harus sesuai dengan aturan. Namun tidak menutup kemungkinan, ada sebuah penyelesaian sesuai kearifan local.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kada Jember, Arifin Nur Budiono menegaskan, Panwaslu Kada merupakan produk dari bawaslu. Jadi tidak ada perlu yang di polemikkan.
Dijelaskannya, Panwaslu Kada hanya berharap, hasil konsultasi DPRD Jember kepada Depdagri, bisa dimplementasikan bersama-sama, baik kpu maupun panwaslu. Serta bersama-sama mempersepsikan, pertentangan terjadi di pusat, bukan di daerah.
Untuk itulah lanjut Arifin, pihaknya akan melakukan komunikasi kepada Anggota KPU Jember, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara local. Sebenarnya, panwaslu tidak terlalu mempermasalahkan apabila SK pelantikannya dicabut, asalkan dasar hukum yang digunakan juga jelas.
Arifin menambahkan, yang paling penting saat ini, pasca hasil konsultasi tersebut, panwaslu akan mulai bergerak, terutama untuk melengkapi inventaris di secretariat, dan akan berkoordinasi dengan KPU untuk segera memproses Panwascam.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Mohammad Jufriyadi, menyarankan agar kedua instansi kpu dan panwaslu, saling membuka diri dalam proses berkomunikasi, agar menemukan solusi, yang nantinya diusulkan bersama-sama kepada masing-masing institusi diatasnya.
Jufriyadi kawatir, jika persoalan ini terus menerus dibiarkan, maka akan berdampak kepada tahapan pemilu. Padahal tahapan sudah resmi berjalan. Itulah mengapa lanjut Jufriyadi, pertimbangan utama depdagri terhadap persoalan ini, penyelamatan terhadap pelaksanaan pemilu kada, serta tahapan dapat berjalan dengan maksimal. Sebab menurut dia, Depdagri sudah menegaskan, Pemilu Kada Di Jember tidak mungkin akan mengalami pengunduran jadwal.
Jufriyadi juga berharap, pasca hasil konsultasi dengan depdagri, mampu memberikan masing-masing penjelasan kepada kpu dan panwaslu, agar pertarungan “gengsi” antara keduanya bisa diselesaikan dengan kearifan local.
(1.286 views)