Pemkab Berencana Hibahkan Hampir 5 Ribu Meter Persegi Tanah Untuk Pembangunan Masjid Muhammad Cheng Hoo

Pemkab Jember dalam waktu dekat berencana menghibahkan tanah aset pemkab seluas hampir 5 ribu meter persegi yang terletak di kawasan Sempusari, tepatnya belakang Carefour untuk pembangunan majid Muhammad Cheng Hoo. Selain untuk memberikan fasilitas tempat ibadah bagi umat islam dari etnis tionghoa, masjid ini diharapkan nantinya juga bisa menjadi icon wisata religi di kabupaten Jember.

Ketua Pembina Iman Tauhid Indonesia atau PITI Jember Bambang Pramono mengatakan, pihaknya mendapatkan dana dari yayasan Cheng Hoo Surabaya senilai 2 milyar rupiah, untuk melakukan pembangunan masjid Muhammad Cheng Hoo. Hanya saja untuk tanah yang akan ditempati masih menunggu proses hibah dari pemkab Jember.

Rencananya menurut Bambang, selain akan dibuat masjid dengan arsitektur cina nantinya masjid Cheng Ho juga akan dilengkapi dengan sarana pengembangan pendidikan islam sekaligus sanggar budaya. Sebab seperti masjid Cheng Hoo yang ada di Surabaya, ternyata selain sebagai tempat ibadah juga bisa menjadi icon wisata religi.

Sementara ketua komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi mengatakan, komisi A DPRD Jember mendapatkan disposisi dari pimpinan DPRD agar melakukan kajian atas permohonan dari bupati untuk proses hibah tanah aset pemkab tersebut. Selasa siang komisi A sudah meninjau ke lokasi, dan ternyata memang benar tanah tersebut merupakan aset pemkab yang sudah di sertifikatkan.

Menurut Jufreadi, dipilihnya aset tanah pemkab di kawasan Sempusari, selain dengan pertimbangan tanah tersebut merupakan lahan tidak produktif juga karena lokasi tersebut berdekatan dengan tempat tinggal komunitas tionghoa. Sehingga PITI menilai masjid Cheng Hoo sangat cocok didirikan di lokasi tersebut.

Namun komisi A masih perlu melakukan kajian mendalam mengenai aspek hukum proses hibah, sekaligus aspek sosial diantaranya tanggapan masyarakat sekitar ketika tanah tersebut akan dimanfaatkan sebagai tempat ibadah. Namun pada prinsipnya jika digunakan untuk mengembangkan ajaran islam komisi A sepakat.

Tetapi sebelum direkomendasikan untuk disetujui, dalam waktu dekat komisi A akan memanggil pihak eksekutif, yayasan Cheng Hoo sekaligus masyarakat sekitar untuk dimintai pendapatnya. Sehingga ketika proses hibah sudah berjalan tidak ada pihak yang mempermasalahkan pembangunan tempat ibadah tersebut.

(1.304 views)
Tag: