Memaksimalkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.

Hari ini sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang tersebar di beberapa daerah mendeklarasikan gerakan masyarakat anti korupsi di gedung Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE). Deklarasi gerakan anti korupsi ini juga dihadiri sejumlah tokoh, seperti KHR Ahmad Fawaid As’ad Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, bahkan pewakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut hadir dalam deklarasi ini. Harapannya, dengan adanya kelompok masyarakat anti korupsi, peran serta masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, semakin meningkat. Pertanyaannya adalah, seberapa besar peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi? Kemudian, bagaimana perkembangan kasus korupsi di jember?

Peran serta masyarakat terhadap pemberantasan korupsi semakin meningkat. Hal ini bisa dilihat, dari banyaknya laporan korupsi yang masuk kepada KPK, baik di pusat maupun daerah. Demikian ungkapan Deputi Pencegahan Dan Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ryan Herfiansyah.

Menurutnya, laporan yang masuk kepada KPK akan diverifikasi terlebih dahulu, apakah sudah memenuhi kriteria kasus, sesuai tupoksi KPK atau tidak. Seperti, adanya penyelewengan keuangan negara diatas  1 miliar rupiah, kemudian, penyuapan terhadap pejabat, serta beberapa kasus mark up anggaran.

Ryan menambahkan, dengan tumbuhnya kelompok-kelompok masyarakat anti korupsi di berbagai daerah, menunjukkan bahwa masyarakat sudah mulai memahami, bahwa korupsi musuh bersama dan harus dilawan.

Ryan juga berharap, kedepan kesadaran masyarakat terhadap pemberantasan akan semakin meningkat, sehingga menurutnya, bukan tidak mungkin suatu saat nanti, indonesia akan terbebas dari penyakit korupsi.

Sementara Ketua Umum Gema Tipikor Nusantara, Baharudin Nur, mengatakan, penyakit korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat negara telah menyengsarakan rakyat, sebab, mereka telah mencuri uang negara yang nota bene uang rakyat.

Untuk itulah Kata Mantan Anggota DPRD Jember Periode 2004-2009 ini, praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), harus segera diberantas dari bumi pertiwi. Baharudin menambahkan, pihaknya juga membuka pintu lebar-lebar, kepada elemen masyarakat, yang ingin bergabung dengan pihaknya. Sebab menurut Baharudin, penyakit korupsi harus diperangi bersama-sama oleh masyarakat. Jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Adang Sutardi menjelaskan, tidak semua kasus korupsi di jember, ditangani langsung oleh pihaknya. Ada beberapa kasus yang ditangani langsung Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, seperti kasus sewa pesawat dan kasus bedah rumah.

Adang menambahkan, kasus korupsi yang ditangani Kejari Jember, diantaranya kasus mobil perpustakaan keliling, P2SEM dan lapangan tembak. Khusus kasus mobil pusling, besok kejari akan memanggil 3 saksi.

Lebih jauh Adang menjelaskan, khusus untuk kasus korupsi P2SEM, pihaknya akan memanggil kembali salah satu Anggota DPRD Bondowoso, sebab pemberkasannya hampir rampung. Jika memang tidak kooperatif, kejari akan melakukan penjemputan paksa.

(2.792 views)
Tag: