Kejaksaan Negeri Jember Akan Lakukan Upaya Paksa Jika Sampai Senin Siang Mahmud Dan Sudarsono Tidak Penuhi Panggilan Jaksa

Kejaksaan negeri Jember pekan lalu sudah mengirimkan panggilan ketiga kepada dua terpidana yang sudah mendapatkan putusan hukum tetap dari kejaksaan agung. Keduanya adalah mantan wakil ketua DPRD Jember Mahmud Sardjujono terpidana kasus dugaan penipuan, dan  Sudarsono ketua LSM yang terjerat kasus pencemaran nama baik.

Kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri Jember Ahmad Sujayanto mengatakan, sebenarnya panggilan ketiga untuk Mahmud dan Sudarsono diperuntukkan hari Senin yang lalu. Namun keduanya tidak berkenan hadir, tetapi kejaksaan menerima informasi bahwa hari ini keduanya akan kooperatif menyerahkan diri.

Sayangnya Senin pagi kejaksaan negeri Jember hanya menerima kabar dari pihak Sudarsono bahwa akan hadir untuk menyerahkan diri, sehingga kejaksaan memandang tidak perlu dilakukan upaya paksa. Tetapi untuk Mahmud kejaksaan mendapat kabar bahwa Mahmud sedang bepergian keluar kota. Karena upaya pemanggilan secara patut tidak diindahkan, kejaksaan akan melakukan upaya paksa terhadap Mahmud. Bahkan karena saat ini Mahmud berada diluar kota kejaksaan sudah mempersiapkan memasukkan Mahmud dalm daftar pencarian orang atau DPO.

Sementara kepala kejaksaan negeri Jember Irdam mengatakan, baik Mahmud maupun Sudarsono sama sama melakukan protes terhadap keputusan mahkamah agung. Irdam menilai hal ini wajar saja dan merupakan hak terpidana. Namun kejaksaan negeri Jember memiliki tugas dan kewajiban untuk melaksanakan apapun putusan mahkamah agung. Sehingga jika ada upaya protes atau keberatan, Irdam mempersilahkan keduanya melayangkannya kepada mahkamah agung tetapi upaya tersebut tidak akan menghalangi eksekusi.

Diberitakan sebelumnya, mantan ketua DPRD Jember Mahmud Sardjujono divonis bersalah melakukan penipuan terhadap pengusaha asal Surabaya Happy Kelana, yang dijanjikan menjadi wakil bupati berpasangan dengan Mahmud. Tetapi setelah Happy menyerahkan sejumlah uang untuk kampanye, Mahmud mendaftar ke KPUD Jember berpasangan dengan Hariyanto. Alasannya karna PKPB sebagai partai pengusung Happy menarik dukungannya dan mengalihkan kepada Samsul Hadi Siswoyo.

Sementara ketua LSM Indonesia Birocration Watch Sudarsono di vonis bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan kepala PU Hardiyanto, dalam kasus sweeping mobil dinas beberapa tahun lalu. Mahkamah agung menjatuhkan vonis 3 bulan Penjara kepada Sudarsono.

(1.344 views)
Tag: