Tim Rekayasa Lalu Lintas Rekomendasikan Angkot Bisa Lewati Samanhudi

Aksi mogok yang dilakukan pengemudi angkutan kota memasuki hari ketiga. Akibatnya dalam 3 hari terakhir masyarakat pengguna angkutan keleleran di jalan. Agar persoalan tidak berlarut-larut komisi C DPRD Jember Rabu siang memanggil tim rekayasa lalu lintas yang beranggotakan 16 instansi.

Ketua komisi C DPRD Jember Mohammad Asir mengatakan, selama ini DPRD Jember tidak pernah dilibatkan dalam pembahasaan rencana perubahan arus lalu lintas. Ternyata rekayasa lalu lintas yang dilakukan saat ini banyak merugikan masyarakat, dan juga pengemudi angkutan kota yang merasa penghasilannya menurun drastis pasca perubahan arus ini.

Karena itu lanjut Asir, sebagai lembaga perwakilan rakyat DPRD Jember merasa perlu segera memanggil tim rekayasa lalu lintas, agar persoalan mogoknya sopir angkutan kota ini tidak terus menerus berlanjut. Sebab semakin lama angkutan kota melakukan aksi mogok, masyarakat Jember secara luas yang dirugikan.

Kepala dinas perhubungan Sunarsono mengatakan, sebelum dilakukannya rekayasa lalu lintas dirinya sudah dua kali memanggil jasa angkutan. Pertemuan pertama pada bulan November, pemilik angkutan dipanggil untuk dimintai pendapatnya. Kemudian pada pertemuan kedua bukan hanya pemilik, tetapi pengemudi juga diundang. Dan saat itu menurut Sunarsono tidak ada satupun yang keberatan dengan perubahan arus seperti yang diberlakukan saat ini.

Akademisi Unej Sonya Sulistyono mengatakan, sebelum dilakukan perubahan arus kapasitas jalan Sultan Agung khususnya di Jompo mencapai lebih dari 85 persen atau sudah melebihi kapasitas maksimal. Namun setelah dilakukan perubahan arus ternyata bisa menurun hingga di bawah 65 persen.

Sehari pasca aksi mogok yang dilakukan sopir angkot tim tehnis rekayasa lalu lintas yang beranggotakan sat lantas, dishub dan akademisi Unej melakukan rapat untuk menyikapi tuntutan pengemudi angkot. Hasilnya tim merekomendasikan agar angkutan kota diijinkan melewati jalan Samanhudi, tetapi saat di pertigaan Jompo tidak diijinkan berbelok ke kiri kearah Gajah Mada tetapi harus terus berputar melalui alun-alun. Hal ini menurut Sonya, dilakukan dengan pertimbangan untuk mengurangi resiko kecelakaan di pertigaan Jompo.

Sementara kasat lantas polres Jember AKP I Gusti Agung Dana Ari menuturkan, sesuai fungsinya yang menjadi pertimbangan bagi sat lantas untuk mengurangi kemacetan, terjadinya pelanggaran dan angka kecelakaan. Dengan pertumbuhan kendaran di Jember yang rata-rata mencapai 3 sampai 4 ribu kendaraan per bulan dirasa perlu dilakukan perubahan arus.

Agung berpendapat perubahan arus yang dilakukan saat ini sudah sangat tepat. sebab sesuai hasil evaluasi yang dilakukan sat lantas, sebelum dilakukan perubahan arus di dalam kota terdapat 6 titik kemacetan. Tetapi setelah dilakukan perubahan arus hanya ditemukan satu titik kemacetan yakni di jalan Trunojoyo.

Lebih jauh Agung menerangkan, sesuai undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas arus di dalam kota diupayakan menggunakan sistem One Way Trafic atau sistem satu arus. Sebab dengan pertumbuhan penduduk dengan tata kota, di dalam kota sudah tidak mungkin lagi dilakukan penambahan jari-jari jalan. Solusi yang bisa dilakukan hanya menggunakan sistem satu arus sehingga angka kecelakan relatif bisa ditekan semaksimal mungkin.

(1.529 views)
Tag: