Sudah sekitar lima bulan lamanya, Anggota DPRD Jember telah bekerja. Banyak action yang telah di tunjukkan oleh para wakil rakyat, mulai dari melakukan kunjungan kerja, pengesahan APBD, sampai serap aspirasi dengan masyarakat. Hanya saja sayangnya, hingga hari ini belum ada satupun pembahasan di internal masing-masing komisi, mengenai Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif. Padahal keberadaan Perda ini merupakan salah satu tolak ukur, untuk menilai sejauh mana produktifitas selama mereka menjabat. Apa yang menjadi kendala hingga hari ini belum muncul usulan Perda inisiatif? Apakah memang karena persoalan SDM anggota dewan? Bagaimana elemen masyarakat menyikapi persoalan ini?
Persoalan belum munculnya usulah Perda Inisiatif, bukan lantaran SDM wakil rakyat, melainkan hingga hari ini DPRD Jember masih menunggu tata tertib yang baru. Demikian ungkapan, Anggota Komisi C DPRD Jember, Yudi Haryono.
Menurutnya, akibat belum turunnya tatib baru, dua alat kelengkapan DPRD, badan legislasi dan badan kehormatan juga belum terbentuk, secara otomatis pula pihaknya tidak bisa melangkah lebih jauh, salah satunya menggagas Perda Inisiatif.
Sebenarnya lanjut Ketua Fraksi Golkar ini, pimpinan sudah pro aktif berkomunikasi dengan Depdagri, kaitannya dengan tatib yang baru, hanya saja memang, hingga hari ini belum ada keputusan final mengenai tatib baru. Meski demikian kata Yudi, Perda Inisiatif tetap menjadi pekerjaan rumah, sebab, salah satu ukuran produktifitas dewan dengan munculnya Perda Inisiati.
Lebih jauh yudi menjelaskan, berdasarkan data yang ia pegang, memang ada beberapa perda yang sudah usang, dan perlu direvisi. Seperti Perda Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika Yudi berdalih belum munculnya pembahasan Perda Inisiatif lantaran belum turunnya tatib baru, maka Anggota Komisi B DPRD Jember, M Thoif Zamroni, mengutarakan alasan berbeda.
Menurut dia, ada beberapa hal yang masih menjadi skala prioritas pembahasan di internal Komisi B. Terutama persoalan Tambang Mangan Silo Dan Pasir Besi Paseban Kencong.
Ada dua kesamaan dalam dua kasus tersebut, munculnya masyarakat pro dan kontra. Sehingga mau tidak mau, dewan wajib turun tangan untuk menuntaskan dua persoalan ini. Kawatir akan ada konflik horizontal di tengah masyarakat.
Sehingga lanjut Thoif, Komisi B masih belum sempat membahas Perda Inisiatif. Apalagi beberapa waktu lalu, tim independen yang khusus menangani Tambang Silo, kesulitan masuk ke untuk melakukan penelitian.
Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB), Suharyono menyayangkan, belum munculnya perda inisiatif dari wakil rakyat. Menurut dia, jika alasannya belum turunnya tatib baru, sebenarnya hal tersebut bukan menjadi penghalang. Anggota dewan bisa menyiasatinya dengan menggunakan tatib yang lama. Jika memang tatib baru turun, maka tinggal melakukan penyesuaian saja.
(1.099 views)