Belasan asosiasi jasa kostruksi rekanan pemkab Jember curhat ke komisi C DPRD Jember. Mereka mengeluhkan tentang rumitnya perijinan dan lambatnya pencairan anggaran. Bahkan ada yang mengaku untuk mendapatkan tanda tangan salah satu kepala dinas, harus melalui 3 meja yang masing-masing meminta angpau.
Sekretaris komisi C DPRD Jember Ayub Junaedi mengatakan, hearing degan rekanan sengaja dilakukan tertutup, dengan tujuan agar rekanan bisa bebas. mengutarakan unek-uneknya tanpa takut kepada media massa. Karena komisiĀ C sendiri juga membutuhkan data tentang kecurangan birokrat dalam pelaksanaan proyek sebagai bahan untuk memanggil dinas terkait.
Menurut Ayub, umumnya rekanan mengeluhkan sulitnya perijinan. Bahkan ada beberapa yang mengatakan harus mengeluarkan sejumlah uang pelicin untuk meminta tanda tangan kepala dinas, sebagai pesetujuan bahwa pekejaannya sudah selesai. Karena tanpa tanda tangan kepala dinas uang mereka tidak bisa dicairkan.
Selain mengeluhkan tentang pelayanan lanjut Ayub, rekanan juga mempertanyakan juklak juknis penggunaan alokasi dana desa yang nilainya 500 juta untuk tiap-tiap desa. Rekanan berharap proyek tersebut tidak dijadikan swakelola, tapi ditenderkan dan diserahkan kepada ahlinya.
Tapi yang menjadi kendala menurut Ayub, untuk melakukan tender harus ada tim khusus. Perangkat inilah yang tidak dimiliki desa. Sebab tim yang akan melakukan tender harus memiliki sertifikasi jasa konstruksi.
(1.176 views)