Jika Tidak Kooperatif Jaksa Akan Tetapkan Mahmud Sebagai DPO

Kejaksaan negeri Jember yakin pengajuan kasasi atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan mantan ketua DPD Golkar Jember Mahmud Sardjujono tidak menyalahi aturan. Hal ini disampaikan kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri Jember Sujayanto, menanggapi pernyataan Mahmud yang meyatakan kasasi yang diajukan jaksa cacat hukum.

Menurut Sujayanto, memang dalam pasal 244 KUHAP menyatakan bahwa putusan bebas di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi tidak bisa diajukan kasasi ke mahkamah agung. Tetapi ada surat keputusan menteri kehakiman tahun 1984 tentang pedoman tambahan pelaksanaan KUHAP, yang menyatakan demi asaz keadilan putusan bebas tetap bisa diajukan kasasi.

Bahkan lanjut Sujayanto, dalam SK menteri kehakiman tersebut merujuk 2 kasus sebagai Yurisprudensi, salah satu diantaranya kasus Tomy Suharto yang telah diputus tahun 1984. Untuk itu menurut Sujayanto pihaknya akan tetap melakukan upaya eksekusi, meski selama ini Mahmud tidak pernah menunjukkan itikad baik tunduk kepada hukum. Jika pelu lanjut Sujayanto, pihaknya akan menetapkan Mahmud sebagai DPO, dan meminta bantuan polri untuk melakukan penangkapan. Sujayanto mengancam akan mengeksekusi Mahmud jika memang Mahmud hadir dalam musda golkar di Rembangan 7 Januari mendatang.

Diberitakan sebelumnya, para pendukung Mahmud menilai jaksa telah mendzolimi Mahmud. Sebab dalam pasal 244 KUHAP sudah jelas, putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi. Tapi nyatanya meski pengadilan negeri Jember menjatuhkan vonis bebas, jaksa mengajukan kasasi ke mahkamah agung hingga akhirnya mahkamah agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara atas tuduhan penipuan terhadap seorang pengusaha asal Surabaya Happy Indra Kelana.

 

(1.057 views)
Tag: