Klimaks “Pertarungan Gengsi KPU Dan Panwaslu”

Beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, kabarnya telah melantik Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pileg Dan Pilpres, menjadi Panwaslu Kada Kabupaten Jember. Itu artinya, jika kabar ini benar adanya, secara otomatis enam orang calon Panwaslu Kada yang diusulkan oleh KPU Kabupaten Jember, dianggap gugur. Terkait persoalan ini, pertanyaannya adalah, bagaimana KPU Kabupaten Jember menyikapi persoalan ini? Kemudian, akankah persoalan ini akan memberikan dampak kepada pelaksanaan Pemilu Kada?

Sejauh ini belum ada informasi secara resmi kepada KPU Kabupaten Jember, mengenai pelantikan Panwaslu Untuk Pemilu Kada. Sehingga belum ada sikap secara resmi dari kpu terkait kabar ini. KPU Jember masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat maupun provinsi. Demikian Ungkapan Ketua KPU Kabupaten Jember, Ketty Tri Setyorini.

Ketty menambahkan, selama ini pihaknya sudah melakukan proses rekrutmen Panwaslu Pemilu Kada sesuai dengan peraturan yang ada. Berdasarkan fatwa dari Mahkamah Agung, yang menjawab surat dari KPU Pusat Dan Bawaslu Pusat, proses rekrutmen panwaslu dikembalikan kepada KPU. Ini didasarkan kepada Undang-Udang Nomer 22, dimana kpu-lah yang berhak melakukan proses rekrutmen.

Kemudian lanjut Ketty, berdasarkan Surat Edaran Bersama dari KPU Pusat dan Bawaslu Pusat Tertanggal 9 Desember 2009, bagi daerah yang masa jabatan bupatinya, berakhir pada bulan Agustus 2010 dan kpu belum melakukan rekrutmen calon Panwaslu Pemilu Kada, maka Bawaslu melantik Panwaslu Pilpres menjadi Panwaslu Pemilu Kada.

Persoalannya lanjut Alumnus Fakultas Sastra Universitas Jember ini, pada tanggal 9 Desember, KPU Kabupaten Jember telah mengumumkan di beberapa media. Jadi seharusnya, usulan 6 orang diproses oleh Bawaslu.

Terkait nasib nama 6 orang yang telah diusulkan oleh KPU Kabupaten Jember kepada Bawaslu, menurut Ketty, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat maupun provinsi. Rencananya senin besok, pihaknya akan melakukan audiensi kepada KPU Pusat.

Sebenarnya kata Ketty, hubungan lembaganya dan panwaslu tidak ada masalah. KPU Kabupaten Jember hanya terkena imbas, dari “pertarungan gengsi antara Bawaslu Dan KPU Pusat.”

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Mohammad Jufriyadi menyatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru menyikapi persoalan ini. Komisi A hanya bisa berharap, agar dua lembaga ini melakukan komunikasi, agar masalahnya tidak terlalu melebar.

Jika memang lanjut Jufriyadi, persoalan ini semakin melebar, maka, Komisi A akan menawarkan kepada kedua belah pihak, untuk menyelesaikan dengan kearifan local, atau lokal wisdom. Dengan syarat, kedua-duanya melepaskan keterikatan dengan institusi diatasnya.

Rencananya kata dia, kebijakan lokal wisdom tersebut, dengan mengundang sejumlah pakar hokum, untuk mengkonsultasikan sejumlah pasal di beberapa undang-undang. Sebab Politisi PKNU ini menilai, muara permasalahannya terdapat pada perbedaan penafsiran beberapa pasal di undang-undang.

Pengamat Politik Universitas Jember, Ahmad Habibullah, Melihat Sebenarnya ada dua persoalan dalam konflik KPU dan Bawaslu. Pertama aspek psikologi kemudian aspek hokum. Sebenarnya dilihat dari aspek hokum, persoalan ini sudah selesai, karena memang kewenangan melantik panwaslu ada di tangan bawaslu.

Kemudian dari sisi aspek psikologi, nampaknya KPU masih belum bisa menerima kenyataan ini. Habib menyarankan, agar dua lembaga ini segera bertemu, karena berdasarkan undang-undang, keduanya mempunyai tanggung jawab mensukseskan pelaksanaan Pemilu Kada.

Dikonfirmasi terpisah, Salah Satu Anggota Panwaslu Pileg Dan Pilpres, Arifin Nur Budiono, membenarkan jika Bawaslu Pusat telah melantik pihaknya menjadi Panwaslu Kada tahun 2010. Menurutnya, pelantikan tersebut dilaksanakan Di Hotel Jayakarta Jakarta, pada tanggal 12 desember lalu. Menurut Arifin, tidak jauh berbeda dengan masa kerja sebelumnya, pihaknya bekerja hingga dua bulan pasca pelantikan bupati dan wakil bupati.

(2.432 views)
Tag: