Pekan lalu kejaksaan negeri Jember sudah mengirimkan panggilan ketiga kepada mantan ketua DPD Golkar Jember Mahmud Sardjuyono. Jika dalam minggu ini Mahmud tidak memenuhi paggilan eksekusi, kejaksaa terpaksa melakukan upaya paksa.
Kepala seksi tindak pidana umum Kejari Jember Sujayanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan panggilan ketiga yang langsung ditrima oleh salah satu keluarga Mahmud. Namun karena waktu itu Sujayanto sedang berhalangan masuk kantor, pemanggilan dilakukan oleh plt yang mnggantikannya.
Meski demikian dari hasil laporan pengiriman, dipastikan surat panggilan sudah sampai kepada yang bersangkutan. Sujayato berharap Mahmud kooperatif memenuhi panggilan jaksa pekan ini, sebab jika tidak kejaksaan bisa melakukan upaya paksa.
Diberitakan sebelumnya, mantan ketua DPD Golkar Jember Mahmud Sardjuyono didakwa melakukan tindak pidana penipuan, terhadap salah seorang pengusaha asal Surabaya Happy Kelana saat pilkada 2005 lalu. Mahmud yang saat itu maju sebagai salah satu kandidat calon bupati berjanji akan menggandeng Happy sebagai wakilnya, dengan syarat Happy memberikan bantuan sejumlah dana kampanye. Namun setelah dana kampanye diberikan ternyata Dpp Golkar merekomendasikan pasangan Mahmud Sarjuyono dengan Hariyanto.
(1.212 views)