Ijin eksploitasi tambang pasir besi di Paseban Kencong ternyata sudah keluar, sehingga analisa dampak lingkungan sudah tidak ada persoalan. Justru jika Disperindag mencabut ijin tersebut sama artinya Disperindag menyalahi aturan perundang-undangan. Demikian disampaikan kepala Disperindag Jember Hariyanto.
Menurut Hariyanto, kualitas pasir besi di Paseban sangat bagus sehingga rencananya akan di ekspor ke Cina. Disperindag sendiri baru mengetahui jika pasir besi Paseban merupakan kualitas ekspor. Dengan lokasi tambang pasir seluas 500 hektar dipastikan akan menghasilkan PAD yang cukup besar.
Namun sampai saat ini lanjut Hariyanto, dirinya masih belum bisa menghitung besaran PAD yang dihasilkan. Sebab tambang pasir besi masih dalam tahap pembicaraan dengan pengembang. Menurut Hariyanto dirinya juga masih memberikan penawaran kepada masyarakat, agar tambang pasir tidak hanya menguntungkan bagi PAD tetapi juga menguntungkan masyarakat sekitar.
Lebih jauh Hariyanto menerangkan, meski ijin ekploitasi tambang pasir besi di Paseban sudah keluar, untuk efektifnya mulai beroperasi masih harus menunggu ijin dari beberapa instansi terkait, salah satunya dinas kebersihan dan lingkungan hidup. Sehingga jika saat ini ada aktifitas di Paseban hanya untuk mengambil sample yang akan ditawarkan kepada pengembang.
(1.189 views)