Disnakertran Usulkan Kenaikan UMK Tidak Tiap Tahun

Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Jember akan mengusulkan kepada pemerintah pusat, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tidak perlu dilakukan tiap tahun. Hal ini disampaikan kepala Disnakertrans Jember Mohammad Tamrin setelah melakukan studi banding di eropa beberapa waktu lalu.

Menurut Tamrin, di eropa tidak ada sistem upah minimum. Sehingga tidak ada tri partit karena pemerintah tidak perlu ikut campur urusan pekerja dengan perusahaan. Mereka menerapkan upah sesuai dengan produktifitas masing-masing pekerja. Dengan sistem ini ternyata mampu mempercepat peningkatan produktifitas dan kreatifitas pekerja.

Hanya saja lanjut Tamrin, sistem ini hanya bisa diterapkan pada sektor padat modal seperti industri. Sementara untuk sektor pertanian dan perkebunan dengan sistem padat karya masih dibutuhkan sistem UMK. Sebab jika pada sektor perkebunan pemberian upah disesuaikan produktifitas, diprediksi justru akan meningkatkan angka pengangguran.

Lebih jauh Tamrin menerangkan, hasil studi banding ke eropa khususnya mengenai sistem pemberian upah bagi pekerja ini, akan diusulkan dalam seminhar nasional dan rapat kerja ketenagakerjaan dan transmigrasi tanggal 18 Desember mendatang.

(1.211 views)
Tag: