Panwaskab Jember mendapat penghargaan panwas terbaik setelah berhasil melanjutkan 7 kasus pidana pemilu sampai inkrah atau memiliki putusan hukum tetap, salah satunya kasus rekayasa data di TPS Al-Qodiri. Anehnya meski dalam sidang majelis hakim menolak kasus tersebut karena dianggap kadaluarsa, ternyata Panwaskab mendapat salinan putusan berbeda.
Ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto mengatakan, dalam salinan putusan yang diterimanya majelis hakim pengadilan negeri Jember menjatuhkan vonis bersalah terhadap tersangka, hingga di jatuhi hukuman 3 bulan kurungan dan denda 3 juta rupiah.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima Panwaskab inilah kemudian Agung saat diminta mengisi form hasil kerja Panwaskab oleh Banwaslu, menuliskan 7 kasus pidana pemilu di Jember yang sudah inkrah. Agung mengaku tidak tahu jika memang kenyataannya dalam persidangan terdahulu majelis hakim menolak kasus tersebut untuk dilanjutkan. Sebab dirinya hanya menyampaikan sesuai dengan salinan putusan dari pengadilan negeri Jember.
Lebih jauh Agung menerangkan, 7 kasus pidana pemilu di Jember yang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya 5 kasus pileg dan 2 kasus pilpres. Dua kasus pilpres yang di vonis kasus manipulasi data di TPS Al-Qodiri dan mencontreng ganda di TPS Kalisat dan TPS Pulo Lumajang.
Kasus manipulasi data ini menurut Agung memang sempat tersendat-sendat. Di kepolsian sempat tersendat karena adanya edaran dari kabareskrim untuk menghentikan semua kasus pemilu karena dinilai kadaluarsa, namun setelah Agung berkoordinasi dengan penyidik polri kasus ini bisa dilanjutkan. Sedangkan di pengadilanpun juga terjadi kejanggalan perbedaan antara putusan dengan jalannya persidangan. Sayangnya hingga berita ini diturunkan ketua pengadilan negeri Jember Singgih Prakoso belum berhasil dikonfirmasi.
(1.074 views)