KPUD Jember nampaknya akan mengabaikan rekomendasi komisi A DPRD Jember untuk menunda proses rekrutment anggota Panwaskab pemilu kada 2010. Sebab tidak ada alasan bagi KPUD Jember untuk menolak perintah hirarki dari KPU pusat.
Ketua KPUD Jember Catty Tri Setyorini mengatakan, sebenarnya yang terjadi saat ini terjadi di dua lembaga besar di tingkat pusat. Secara hirarki KPUD Jember tidak bisa menolak perintah dari KPU pusat. Karena perintah untuk melakukan rekrutment Panwaskan diperoleh dari KPU pusat, KPUD Jember tidak bisa serta merta menghentikannya.
Meski demikian KPUD Jember akan menghormati apapun rekomendasi DPRD. Jika memang rekrutmen diambil alih oleh DPRD, seharusnya dilakukan secara sistematis. Semua daerah yang akan melakukan pemilu kada pembentukan panwaslu diambil DPRD. Jangan sampai timbul wacana hanya kabupaten Jember saja yang diambil alih oleh DPRD.
Diberitakan sebelumnya komisi A DPRD Jember merasa kesulitan mengundang KPUD dan Panwas duduk satu meja. KPUD dan Panwas datang ke DPRD bergantian. Sehingga sangat sulit bagi komisi A untuk mencari jalan tengah dalam konflik ini. Usai hearing terpisah dengan KPUD dan Panwaskab, komisi A menggelar rapat internal untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan dewan. Salah satu hasilnya mengemukakan adanya aturan dalam undang-undang yang memberikan hak kepada DPRD untuk mengambil alih rekrutmen Panwaskab. Sehingga ketika jalan tengah antara KPUD dan Panwaskab belum ditemukan, komisi A merekomendasikan KPUD menghentikan sementara proses rekrutmen Panwaskab pemilu kada.
(978 views)