Komisi A Rekomendasikan Penghentian Sementara Rekrutmen Anggota Panwaskab Yang Dilakukan KPUD

Komisi A DPRD Jember merekomendasikan penghentian sementara proses rekrutmen anggota panwas kabupaten pemilu kepala daerah yang dilakukan KPUD Jember. Sikap ini diambil komisi A setelah melakukan hearing dengan panwas pilpres dan pileg Selasa siang.

Ketua komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi menuturkan, setelah melakukan hearing dengan KPUD Jember beberapa waktu lalu dan panwaskab Selasa siang, komisi A melakukan rapat internal untuk menentukan sikap. Dan hasilnya komisi A akan merekomendasikan kepada ketua DPRD untuk melakukan penetrasi kepada KPUD Jember agar menghentikan sementara proses rekrutmen panwas pemilu kada.

Selain itu lanjut Jufreadi, komisi A meminta ketua DPRD meminta penjelasan kepada mendagri terkait perseteruan KPU dengan Banwaslu tersebut. Rekomendasi terakhir menyampaikan kepada pimpinan dewan adanya undang-unang yang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan rekrutmen anggota panwas pemilu kada. Meski demikian pengambil alihan kewenagan ini menjadi langkah terakhir jika konflik KPU dan Banwaslu menemui jalan buntu.

Sementara ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto merespon positif  menanggapi pengambilalihan kewenangan rekrutmen anggota panwas oleh DPRD. Menurut Agung ini artinya DPRD saat ini tetap konsisten menjalankan undang-undang. Karena pengambilalihan kewenangan rekrutmen panwas merupakan amanat undang-undang 12 tentang otonomi daerah.

Diberitakan sebelumnya, dengan alasan mepetnya waktu dan untuk efisiensi anggaran Banwaslu melalui SE Banwaslu nomor 714 menetapkan kembali anggota panwas kabupaten dan propinsi yang dinilai berprestasi, salah satunya Panwas kabupaten Jember. Meski demikian karena dalam undang-undang pemilu rekrutmen panwas menjadi kewenangan KPU, KPUD Jember tetap melakukan rekrutmen ulang dengan mengabaikan SE Banwaslu.

(1.022 views)
Tag: