Imbas Belum Terbentuknya Badan Legislasi Dan Kehormatan DPRD Jember

Wakil rakyat yang baru sudah mulai bekerja. Bahkan mereka telah mengesahkan Peraturan Daerah berupa APBD Jember Tahun 2010. Hanya saja yang menjadi persoalan, hingga hari ini, kabarnya alat kelengkapan berupa Badan Legislasi (Banleg) Dan Badan Kehormatan (BK) belum terbentuk. Jika memang demikian persoalannya, pertanyaan adalah, apa yang menyebabkan dua alat kelengkapan ini molor pembentukannya? Kemudian, bagaimana dampaknya?  Lalu, bagaimana tanggapan masyarakat?

Sebagaimana dalam aturan, badan legislasi mempunyai tugas pokok, yakni merencanakan dan menyusun program, serta urutan prioritas pembahasan RUU atau Perda, untuk satu masa keanggotaaan DPR dan setiap tahun anggaran.

Wakil Ketua DPRD Jember, Marzuki Abdul Ghafur, mengakui jika Banleg Dan BK hingga hari ini belum terbentuk. Hanya saja menurutnya, mengenai siapa personilnya sudah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu. Marzuki menambahkan, ada beberapa pertimbangan mengapa Banleg dan BK tidak segera dibentuk. Semua anggota dewan lebih memprioritaskan alat kelengkapan yang kebutuhannya lebih mendesak.

Marzuki mencontohkan, seperti badan anggaran dan badan musyawarah. Jika dua badan ini tidak segera dibentuk, maka hingga hari ini APBD Jember tidak akan disahkan, sebab PP yang baru belum turun, sehingga berdasarkan hasil konsultasi ke Depdagri, ternyata disarankan untuk menggunakan PP yang lama. Jika PP yang baru turun, maka pihaknya akan langsung melakukan penyelesaian.

Meski alat kelengkapan dewan belum terbentuk semua, Anggota DPRD Jember yang baru kata Marzuki, tetap mempunyai komitmen yang tinggi, terutama untuk menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang baru. Marzuki optimis, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja dewan, sebab, paling lambat akhir tahun ini, dua alat kelengkapan ini akan terbentuk.

Tidak jauh berbeda dengan Marzuki, Wakil Ketua DPRD Jember Lainnya, Lukman Winarno mengatakan, sejauh ini alat kelengkapan dewan yang belum terbentuk, tinggal Badan Legislasi Dan Badan Kehormatan. Sebenarnya kata Lukman, pihaknya ingin dua alat kelengkapan ini segera terbentuk. Namun karena PP yang terbaru belum turun, terpaksa pihaknya menunda pembentukannya.

Dijelaskan, seandainya sekarang dua alat kelengkapan ini terbentuk, namun dengan PP yang lama, maka pada saat PP yang baru turun, mau tidak mau dewan harus merombak total alang kelengkapan ini.

Ketika disinggung mengenai pembentukan Badan Anggaran Dan Banmus yang lebih awal, Menurut Lukman, kondisinya berbeda. Dua alat kelengkapan ini sangat dibutuhkan, pasalnya jika tidak segera terbentuk, jelas akan berdampak kepada molornya pembahasan dan penetapan APBD Jember.

Lukman menambahkan, meski hingga hari ini dua alat kelengkapan ini belum terbentuk, namun untuk siapa yang akan mengisi didalamnya sudah dipersiapkan. Hal ini merujuk kepada hasil musyawarah, yang mempertimbangkan asas proporsional.

Sementara itu, Koordinator LSM Forum Komunikasi Anak Bangsa (FKAB), Suharyono menjelaskan, pembentukan dua alat kelengkapan ini sangat mendesak. Sebab, seperti Banleg misalkan, di dalam badan inilah nantinya, semua perda yang baik yang baru maupun lama akan digodok.

Terkait pembentukan BK, Suharyono menyarankan, agar anggota BK dipilih dari luar anggota dewan. Pertimbangannya adalah, ketika BK dipilih dari internal dewan, maka dirinya yakin, BK tidak akan bisa mengontrol kinerja semua anggota dewan lantaran ada rasa sungkan. Suharyono berharap, agar dua alat kelengkapan ini segera dibentuk, agar kinerja dewan bisa lebih maksimal, serta lebih baik daripada yang kemarin.

(1.558 views)
Tag: