Mulai 18 November KPUD Jember Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwaskab

KPUD Jember mulai tanggal 18 November mendatang akan melakukan tahapan rekrutmen panitia pengawas pemilu kabupaten. Keputusan ini diambil setelah KPUD se-Indonesia melakukan rapat koordinasi di Bali akhir pekan lalu. Ini artinya KPUD seluruh Indonesia dipastikan akan mengabaikan peraturan Banwaslu nomor 15 tahun 2009 tentang penetapan kembali anggota panwas kabupaten dan kota saat pilpres lalu.

Humas KPUD Jember Gogot Cahyo Baskoro menerangkan, dalam rakornas KPU se-Indonesia di Bali kemarin diputuskan bahwa 18 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang akan menggelar pemilihan kepala daerah, diperintahkan untuk tetap melakukan proses rekrutmen dimana test tulis akan dilakukan serentak tanggal 30 November mendatang. Setelah jadwal tersebut di breakdown, KPUD Jember akan memulai proses pendaftaran hingga seleksi administrasi tanggal 18 November mendatang.

Pertimbangan mengabaikan peraturan Banwaslu ini lanjut Gogot, karena KPU pusat menilai peraturan yang dikeluarkan Banwaslu bertentangan dengan undang-undang 20 tahun 2007 tentang pemilu. Gogot yakin Banwaslu akan memahami persoalan ini. Sebab dari hasil temu wicara di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, ternyata Banwaslu mengikuti undang-undang 20 dengan melakukan verifikasi Panwaskab di Jawa Tengah.

Sementara ketua Panwaskab Jember Agung Purwanto saat dikonfirmasi per telfon mengatakan, tidak ada masalah jika memang KPUD Jember akan melakukan rekrutmen anggota Panwas yang baru sesuai dengan undang-undang 20. Hanya saja jangan sampai KPUD Jember justru mengabaikan tahapan-tahapan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Diantaranya harus diumumkan di media minimal seminggu sebelum masa pendaftaran.

Tapi nyatanya KPUD baru mengumumkan di media tanggal 16 dan proses pendaftaran sudah dimulai tanggal 18 November. Menurut Agung ini makin menguatkan dugaan banyak orang bahwa KPUD saat ini sedang melakukan proses rekrutmen yang syarat kepentingan. Apalagi KPUD belum melakukan rekrutmen PPK, padahal dalam undang-undang tersebut dengan jelas PPK sudah harus ada sebelum pembentukan Panwaskab.

KPUD Jember yang baru ini lanjut Agung, masih belum pernah menunjukkan prestasinya sebagai penyelenggara pemilu. Pilkada bupati saat ini merupakan pembuktian kemampuan mereka, Sehingga Agung berharap jangan sampai proses ini justru menjatuhkan kredibilitas KPUD Jember karena ketidak mampuannya memahami undang-undang.

Perlu dipahami lanjut Agung, saat ini memang terjadi konflik undang-undang antara undang-undang 20 tahun 2007 tentang pemilu dengan undang-undang 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah. Bisa jadi DPRD Jember juga merasa memiliki kewenangan merekrut anggota panwaskab dengan membentuk pansus seperti yang tercantum dalam undang-undang 32 tersebut.

(1.625 views)
Tag: