Korban Runtuhnya Tower Mutiara FM Minta Ganti Rugi 1,3 Milyar Rupiah

Para korban robohnya tower milik radio mutiara mengajukan klaim ganti rugi senilai 1,3 milyar rupiah. Ganti rugi tersebut untuk 3 ruko dan hotel lestari masing-masing 100 juta, dan sisanya 900 juta untuk toko cat tiga jaya.

pemilik toko cat Tiga Jaya Iwan Nata Wijaya mengatakan kerugian terbesar memang dialaminya, karena rutuhan tower tersebut mengakibatkan sebuah mobil Inova miliknya hancur, gudang cat beserta isinya juga hancur, serta dapur dan sebagian bangunan rumahnya mengalami rusak parah.

pengajuan ganti rugi tersebut sudah disampaikan kepada pengelola radio Mutiara, dengan tembusan kepada polres Jember. Iwan berharap pihak pengelola radio Mutiara beserta semua pihak yang tergabung didalamnya segera bisa membayarkan ganti rugi yang diajukan, karena semua korban merupakan tempat usaha yang tidak akan bisa jalan sebelum dilakukan perbaikan.

Pengelola radio Mutiara Ahmad Saeroji saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dengan di fasilitasi Bakesbang Linmas Sabtu malam sudah mengadakan pertemuan dengan para pihak korban. Meski demikian Saeroji masih belum menyatakan kesanggupannya memberikan ganti rugi. Sebab menurutnya persoalan ini masih akan dibicarakan dengan pihak pemerintah daerah sebagai pemilik tower.

Sementara ketua komisi A DPRD Jember Mohammad Jufreadi saat melakukan sidak ke Mutiara FM mengatakan, tanggung jawab memberikan rasa aman dan tenang kepada para korban menjadi tanggung jawab pengelola. Nantinya pengelola dan pemkab sebagai pemilik tower harus membicarakan persoalan ganti rugi ini. Apakah akan ditanggung pemkab, pengelola atau ditanggung kedua belah pihak.

Jufreadi juga menekankan kepada pengelola Mutiara agar tidak terburu-buru mengopinikan bahwa kejadian tersebut karena alam. Karena bisa jadi ada human error yang mengakibatkan robohnya tower tersebut, dan yang bisa menentukan penyebabnya hanya pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan.

(1.753 views)
Tag: