Terpidana kasus dugaan penipuan Mahmud Sardjuyono, absen dalam sidang perdana peninjauan kembali yang di gelar di pengadilan negeri Jember Selasa siang. Mahmud tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di DPD Golkar tingkat I Jawa Timur.
Sidang perdana Mahmud yang diwakili tim kuasa hukumnya, mengajukan 4 bukti baru atau novum, dengan diperkuat keterangan dua orang saksi dari PPNUI dan staf secretariat KPUD Jember. Kedua saksi menerangkan terkait pertemuan antara Mahmud dengan Happy, serta terkait kesepakatan koalisi 4 partai, Golkar, PBR, PBB dan PPNUI.
Kuasa hukum Mahmud, Eko Yudi Yuhendi mengatakan, 4 novum yang diajukan diantaranya bukti surat kesepakatan koalisi 4 partai untuk tidak akan mengganti calon yang didukung, serta bukti pernyataan dari PKPB yang memberikan dukungannya kepada calon bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo. Padahal sebelumnya PKPB memberikan dukungan kepada Happy. Disini lanjut Yudi menunjukkan bahwa yang mengingkari kesepakatan PKPB sendiri.
Terkait eksekusi terhadap Mahmud Eko mengatakan, pihak keluarga sudah menerima panggilan dari kejaksaan yang meminta Mahmud untuk mejalani eksekusi Senin lalu. Tetapi karena masih ada kegiatan di Surabaya, Mahmud tidak bisa hadir. Eko berharap kejaksaan tidak serta-merta melakukan eksekusi terhadap kliennya, karena jika kemudian ternyata PK dikabulkan akan membuat persoalan semakin rumit.
Sementara kepala kejaksaan negeri Jember Irdam saat dikonfirmasi mengatakan, Senin lalu setelah Mahmud dipastikan tidak hadir, pihaknya langsung melayangkan panggilan kedua. Sesuai prosedur menurut Irdam, jika sampai panggilan ketigaa Mahmud tetap tidak hadir, akan dilakukan upaya paksa atau penetapan DPO dan pencekalan.
(1.020 views)