Nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI) rupanya masih cukup mengenaskan. Setelah kasus Siti Hajar yang disiksa oleh majikannya, kini Muntik TKI Asal Jember, meninggal lantaran kasus yang sama. Nasib TKI ini, tentu bertolak belakang dengan gelar pahlawan devisa, yang selama ini menjadi sebutan bagi mereka. Terkait persoalan ini, pertanyaan adalah, bagaimana tanggapan aktifis buruh terhadap penyiksaan TKI? Kemudian, bagaimana pula komentar wakil rakyat?
Masyarakat Jember tentu sangat menyayangkan kasus kematian muntik. Hal ini menandakan lemahnya pola sosialisasi, pengawasan serta perlindungan dari pemerintah. Baik pemerintah daerah maupun pusat. Demikian Ungkapan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Mohammad Cholili.
Cholili memandang, kasus kematian TKI sebelum muntik semestinya menjadi pelajaran bagi pemerintah, untuk memperketat pola pengawasan dan perlindungan terhadap TKI namun sayangnya kata dia, pemerintah rupanya masih enggan untuk memperhatikan nasib TKI, sehingga kasus kematian TKI dengan cara penyiksaan terjadi lagi.
Terkait kasus kematian Muntik, Cholili menyayangkan sikap Dinas Tenaga Kerja Jember yang sepertinya hendak lari dari masalah. Menurutnya, dengan penilaian Muntik sebagai Tenaga Kerja Ilegal, Disnaker seolah-olah tidak mau bertanggung jawab atas kematian Muntik. Padahal lanjut Cholili, sebenarnya muntik tenaga kerja yang legal, sebab dia direkrut oleh PJTKI Legal yang mempunyai surat dari Menteri Tenaga Kerja.
Semestinya Disnaker Jember merasa malu, sebab, Masyarakat Jember ternyata lebih percaya terhadap PJTKI dari luar daerah. Cholili berharap, kedepan disnaker segera memperbaiki sistem pengawasan terhadap TKI dan tidak selalu lari dari masalah. Ini menandakan betapa suramnya potret pelayanan TKI di kota tembakau ini.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember, Miftahul Ulum. Menurutnya, dirinya tidak habis pikir mengapa penyelesaian pemerintah daerah selalu lamban terhadap kasus yang menimpa TKI. Padahal lanjut Ulum, Anggota DPRD Jember periode lalu telah membuat perda tentang perlindungan TKI yang disahkan pada tahun 2008. Hanya saja sepertinya perda tersebut tidak berfungsi.
Ulum juga menyayangkan, sikap disnakertrans yang terkesan adem-ayem untuk menyelesaikan kasus muntik. Padahal kata dia, kasus ini menjadi perhatian dunia internasional, bahkan presiden pun memberi perhatian khusus, terbukti dengan surat kecaman terhadap Pemerintah Malaysia.
Sebelumnya, Kepala Disnakertrans Jember, Mohammad Tamrin menjelaskan, Muntik TKI yang meninggal di Malaysia berstatus Ilegal atau un documented, itu lantaran, PJTKI yang memberangkatkan tidak tercatat di Disnaker Jember. Terkait biaya pemulangan, menurut Tamrin, akan ditanggung oleh BNP2TKI. Disnakertrans Jember Sendiri kata dia, sejauh ini belum ada anggaran untuk biaya pemulangan untuk TKI.
(1.554 views)