Kader Golkar Dan Gabungan LSM Minta Eksekusi Terhadap Mahmud Ditangguhkan

IMG00004Beberapa kader golkar dan belasan LSM yang tergabung dalam aliansi LSM penegak keadilan Kamis siang mendatangi kejaksaan negeri Jember,  meminta kejaksaan meninjau kembali putusan terhadap mantan ketua DPD Golkar Jember Mahmud Sardjujono, serta menangguhkan eksekusi terhadap Mahmud.

Ismail Fauzi mengatakan, terjadi kesalahan dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Mahmud terhadap Happy Indra Kelana. Sebab persoalan tersebut menurut Ismail merupakan persoalan politik, bukan urusan hutang piutang apalagi penipuan. Sebab saat itu Mahmud maju sebagai calon bupati diusung partai golkar berkoalisi dengan PKPB yang mengusung Happy.

Tetapi seiring berjalannya waktu ternyata DPP PKPB mencabut dukungan untuk Happy dan mengalikan dukungannya kepada Samsul Hadi Siswoyo sebagai calon bupati. Otomatis Mahmud yang tetap bertekad maju sebagai calon bupati bersaing dengan Samsul, menggandeng calon wabup lain. Ismail menilai tidak ada unsur penipuan disana, karena kesalahan pencabutan dukungan dilakukan oleh DPP PKPB sendiri. Meski demikian Ismail menegaskan kedatangannya tidak untuk mengintervensi proses hukum.

Semetara kepala sub bagian pembinaan kejaksaan negeri Jember Mahfud Effendi menanggapi hal ini mengaku hanya bersifat menerima masukan kader golkar dan LSM. Masukan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada kajari dan kasi pidum sebagai jaksa yang menangani.

Tapi yang jelas lanjut Mahfud, kejaksaan negeri Jember sudah menerima pemberitahuan jadwal sidang peninjauan kembali dari pegadilan negeri Jember, pada hari Selasa pekan depan. Sementara panggilan eksekusi kepada Mahmud juga sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan agar memenuhi panggilan jaksa Senin pekan depan.

Diberitakan sebelumnya pengadilan negeri Jember menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Mahmud atas tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh salah seorang pengusaha asal Surabaya. Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum mengajukan kasasi, dan mahkamah agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Mahmud.

Mahmud dituduh melakukan tindak pidana penipuan terhadap Happy dalam pilkada 2004 lalu. Mahmud berjanji akan menggandeng Happy sebagai calon wakil bupatinya dengan syarat bisa memberikan sumbangan dana kampanye sebesar 200 juta rupiah. Tetapi ternyata saat pendaftaran resmi ke KPUD Jember mahmud maju dalam pilkada bersama calon yang lain.

IMG00004

(1.656 views)
Tag: