Disanaker pastikan Muntik salah seorang TKI asal desa Wringin Agung kecamatan Jombang yang tewas setelah disiksa majikannya di Malaysia, berangkat melalui PJTKI illegal. Demikian disampaikan kepala disnakertrans Jember Mohammad Tamrin.
Menurut Tamrin, dirinya sudah berkoordinasi dengan badan nasional perlindungan dan pengawasan TKI, ternyata Muntik diberangkatkan melalui PT. Citra Darmo Indo yang berkedudukan di Ponorogo. Tetapi keberadaan PT tersebut tidak terdaftar di dinas tenaga kerja. Meski demikian lanjut Tamrin, dari informasi kedutaan Indonesia di Malaysia, majikan Muntik yang merupakan warga etnis India tersebut sudah ditahan pihak kepolisian Malaysia.
Saat ini menurut Tamrin, diriya sedang berkoordinasi dengan disnakertrans propinsi Jawa Timur dan kabupaten Ponorogo, untuk meminta pertanggung jawaban PT yang memberangkatkan. Sementara untuk proses pemulangan sudah diurus BNP2TKI pusat karena disnakertrans Jember tidak memiliki anggaran untuk pemulangan jenasah TKI.
Lebih jauh Tamrin menerangkan, banyak TKI asal Jember yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui PJTKI illegal. Seperti juga Muntik, seorang TKI asal Silo Mohammad Mistari yang mengalami kecelakaan kerja di Malaysia juga diberangkatkan oleh PJTKI illegal. Namun untungnya untuk kasus mistari perusahaan tempatnya bekerja bertanggung jawab penuh terhadap perawatan korban.
(1.215 views)