Badan pengawas keuangan dan pembangunan atau BPKP, menilai nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Jember masih sumir atau meragukan. Untuk itu saat ini kejaksaan negeri Jember kembali melakukan pendalaman untuk memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.
Demikian disampaikan kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Jember Adang Sutardi kepada sejumlah wartawan. Menurut Adang kejaksaan sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada BPKP, agar melakukan penghitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Namun BPKP dalam surat balasannya menilai bahwa kerugian negara yang ditimbulkan masih sumir. Sehingga meminta kejaksaan negeri Jember melakukan pendalaman terlebih dahulu agar para tersangka tidak bisa lolos dari jeratan hukum.
Untuk itu lanjut Adang, saat ini pihaknya masih terus memeriksa beberapa saksi termasuk pekan lalu sudah memeriksa kepala dinas kesehatan Jember sebagai kepala satuan kerja pemegang kuasa pengguna anggaran. Meski demikian sampai sejauh ini menurut Adang pihaknya masih belum menetapkan tersangka baru selain salah satu staf dinkes berinisial MS dan seorang rekanan berinisial MH.
Diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa sejumlah saksi kejaksaan negeri Jember menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan senilai 800 juta rupiah. Meski kejaksaan menduga kuat nilai anggaran yang dikorupsi senilai 400 juta rupiah, namun karena yang berwenang melakukan penghitungan hanya BPKP, maka untuk memastikannya sekaligus sebagai syarat diajukan ke pengadilan kejaksaan menunggu hasil penghitungan yang dilakukan BPKP.
(1.139 views)